KARIMUN, KOMPAS.com – Seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mencabuli balita berusia 3,5 tahun.
Aksi bejat yang dilakukan oknum RT berinisial R (46) yang merupakan warga Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur ini dibenarkan oleh Kapolsek Kundur, Kompol Qomarudin melalui telepon, Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: Bermodus Akan Belikan Flashdisk, Pria di Kendal Tega Cabuli Keponakannya yang Berumur 16 Tahun
Qomarudin mengatakan, aksi bejat R akhirnya terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit di area kemaluan saat dimandikan oleh orangtuanya.
"Korban mengeluh sakit di area kemaluan, setelah dilihat ibunya ternyata ada bercak darah di celana dalamnya. Ibunya yang curiga lalu bertanya dan baru lah korban mengakui telah dicabuli pelaku," kata Qomarudin.
Qomarudin menjelaskan, bahwa pelaku memang memiliki kedekatan dengan keluarga korban.
Kedekatan tersebut yang dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan nafsunya dengan mengajak korban jalan-jalan bersama menggunakan sepeda motor.
"Pelaku sering mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor, momen jalan-jalan ini yang dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban," jelas Qomarudin.
Pelaku diketahui saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kundur.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai pasal berlapis diantaranya pasal 82 Ayat 1 pencabulan terhadap anak dibawah umur, rumusan pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No23 Tahun 2022 Tentang Parlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 15 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.