Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman 2 Kg Ganja dari Medan ke Rembang Melalui Jasa Ekspedisi Digagalkan Polisi

Kompas.com - 19/05/2022, 21:04 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 2 kilogram ganja yang dikirim dari Medan, Sumatra Utara ke Rembang, Jawa Tengah digagalkan pihak kepolisian.

Wakapolres Rembang, Komisaris Polisi (Kompol) Tegoeh Boedi Prasetijo mengungkapkan terbongkarnya peredaran narkotika antarpulau tersebut berawal dari informasi pihak jasa ekspedisi pengiriman barang. Pihak jasa ekspedisi merasa curiga terhadap isi sebuah kardus berwarna coklat.

"Begitu terendus, Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian berkoordinasi dengan Polres Rembang. Seketika anggota langsung menyelidiki keberadaan alamat tersebut," ujar dia dalam ungkap kasus tindak pidana narkotika di Mapolres Rembang, Jawa Tengah, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Diduga Terlibat Narkoba, Oknum Anggota TNI Ditangkap di Tabanan Bali

Selain barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan dua orang pelaku. Di antaranya Syarif warga Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang dan Indra Halim alias Nobita warga Kelurahan Wonorejo, Kota Surabaya.

Boedi menerangkan barang bukti ganja seberat 2 kilogram tersebut dikemas dalam sebuah kardus warna coklat dengan dilakban warna bening serta dibungkus plastik warna merah.

Ganja tersebut kemudian dikirim ke alamat rumah tersangka Syarif melalui jasa ekspedisi barang.

"Ganja itu berasal dari Medan yang dikirimkan dengan jasa ekspedisi paket ke alamat tersangka. Tersangka Syarif ditangkap terlebih dulu dirumahnya, kemudian tersangka Indra dibekuk di lokasi ekspedisi pengiriman barang," terang dia.

Boedi menambahkan, awalnya kedua tersangka mengelak memiliki barang haram narkotika golongan satu itu. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka akhirnya mengakuinya.

"Namun setelah kami tunjukan bukti yang kami kantongi, kedua tersangka tidak bisa mengelak. keduanya menerima ganja itu untuk diserahkan rekannya ke daerah lain," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini kemudian terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Rembang. kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Regional
Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Regional
Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Regional
Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Regional
Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Regional
Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Regional
Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Regional
Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com