Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Bom untuk Tangkap Ikan, Seorang Nelayan Diringkus Polisi

Kompas.com - 18/05/2022, 10:10 WIB
Defriatno Neke,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Seorang nelayan warga dusun Potoa, Desa Wadiabero, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, inisial BS (47) diringkus anggota Satpolairud Polres Baubau, Senin (9/5/2022) malam.

BS ditangkap saat hendak menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak di sekitar perairan dusun Patoa.

“Pelaku sengaja membawa bahan peledak tersebut dan akan digunakan untuk melakukan pengeboman ikan dan hasil pemboman ikan akan dijual,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, melalui pesan singkat, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: 3 Nelayan di Maluku Ditangkap, Polisi Sita 4 Bom Ikan dan 1 Senjata Api

Penangkapan pelaku bom ikan ini bermula polisi mendapat informasi adanya aktivitas bom ikan di sekitar teluk kolowa, Buton Tengah.

Anggota polisi yang dipimpin langsung Kasat Polairud, Iptu Risman, melakukan penyelidikan dengan menggunakan perahu nelayan.

Saat melakukan pengintaian, polisi melihat beberapa perahu nelayan yang sedang berkumpul dan diduga hendak menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.

Namun karena faktor cuaca, beberapa nelayan yang berkumpul kemudian membubarkan diri.

Walaupun demikian, anggota polisi mencurigai dan membuntuti satu perahu yang diduga membawa bahan peledak hingga di sekitar perairan Dusun Patoa.

”Tim kemudian mendekati perahu, setelahnya tim melihat barang mencurigakan di perahu terduga pelaku, anggota melakukan pemeriksaan dan menemukan barang yang bahan peledak di perahu pelaku,” ujar Erwin.

Bahan peledak tersebut ditemukan di dalam boks warna hijau di atas perahu pelaku. Pelaku BS kemudian dibawa ke Mapolres Baubau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Erwin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan atau menggunakan bahan peledak sabagai alat penangkapan ikan.

“Selain membahayakan diri sendiri juga dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut terutama pertumbuhan ikan yang pada akhirnya merugikan khususnya nelayan,” ucap Erwin.

Pelaku BS kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. BS akan dikenakan sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 / DRT / 1951 / LN no. 78 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Sembunyi 2 Bulan di Hutan, Tersangka Kasus Bom Ikan Meledak yang Tewaskan 1 Orang Ditangkap

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Regional
300 Kg Ganja Disembunyikan di Perbukitan Aceh, 1 Kurir Ditangkap

300 Kg Ganja Disembunyikan di Perbukitan Aceh, 1 Kurir Ditangkap

Regional
Warga Temukan Bayi Dalam Plastik di Rokan Ilir, Diduga Dibuang Orangtuanya

Warga Temukan Bayi Dalam Plastik di Rokan Ilir, Diduga Dibuang Orangtuanya

Regional
Nobar Indonesia Vs Irak di Balai Kota Solo, Gibran: Timnas Menang, Timnas Kalah Pokoknya Sampah Dibawa Pulang

Nobar Indonesia Vs Irak di Balai Kota Solo, Gibran: Timnas Menang, Timnas Kalah Pokoknya Sampah Dibawa Pulang

Regional
Pesan Ibu Pratama Arhan ke Timnas U23 Indonesia: Bangkit, Tunjukkan pada Dunia Kita Bisa

Pesan Ibu Pratama Arhan ke Timnas U23 Indonesia: Bangkit, Tunjukkan pada Dunia Kita Bisa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com