Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Jalani Tes Kejiwaan, Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Flores Timur Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/05/2022, 11:40 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LARANTUKA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan YD (42) sebagai tersangka kasus pembunuhan kakak kandung di Desa Balaweling, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Flores Timur.

YD ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapat keterangan resmi dari ahli kejiwaan. Sebab sebelumnya, ia diduga mengalami gangguan jiwa dan menjalani tes kejiwaan.

"Pelaku sudah diperiksa kejiwaannya pada 11 Mei 2022 di Maumere. Hasilnya pelaku tidak masuk dalam gangguan jiwa berat. Tanggal 12 Mei 2022 pelaku kita tetapkan jadi tersangka," ujar Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur, Ipda Sanusi Anwar, saat dihubungi, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Nenek dan 2 Cucunya di Flores Timur Tewas Tenggelam di Embung

Sanusi mengatakan, YD telah ditahan di sel tahanan Polres Flores Timur. Pihaknya juga telah memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut.

YD disangka dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Baca juga: Terdampar di Perairan Flores Timur, Paus Sperma Sepanjang 10 Meter Dipotong dan Dibagikan kepada Warga

Sebelumnya, YD membunuh kakaknya, MLM (54). Insiden ini terjadi Desa Balaweling pada Kamis (7/4/2022) malam.

Peristiwa ini bermula ketika korban hendak mandi sepulang dari kebun. Beberapa saat kemudian, pelaku berjalan ke samping rumah dan langsung menebas korban dengan parang hingga tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com