Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dugaan Korupsi APBDes Matak, Kades dan Sekdes Jadi Terdakwa

Kompas.com - 10/05/2022, 13:31 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes pemerintah Desa Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepualauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2019 mulai disidangkan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Senin (9/5/2022) siang.

Sesuai agenda sidang, Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Bambang Wiratdany membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

Dalam kasus ini dua orang menjadi terdakwa, yaitu Kepala Desa (Kades) Matak Awaluddin dan Sekretaris Desa (Sekdes) Matak, Fendi Surya Irawan. Kedua terdakwa mengikuti sidang secara online.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Berharap Dapat Keadilan

Dalam dakwaannya Jaksa Bambang menyampaikan kedua terdakwa diduga telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa diduga melakukan tindak korupsi atas kegiatan-kegiatan pembangunan dengan menggunakan dana Desa Matak tahun anggaran 2019

"Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 211.636.726. Ini berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas," kata Bambang.

Sidang akhirnya ditunda majelis hakim hingga Senin ( 23/5/2022), dengan agenda menyampaikan keberatan atau eksepsi.

Baca juga: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Akan Hadir sebagai Saksi Kasus Korupsi Ditjen Pajak

Sementara Kepala Cabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengatakan, sebelumnya kasus dugaan korupsi tersebut ditangani oleh Polres Anambas.

"Kita telah menerima tahap II dan kemudian melanjutkannya ke pengadilan," kata Roy.

Roy menyebutkan, selain kedua terdakwa, pihaknya juga menerima barang bukti berupa dokumen-dokumen dari kegiatan yang dilakukan untuk pembangunan dengan menggunakan dana Desa Matak tahun anggaran 2019.

"Dokumen-dokumen yang kami terima terkait dengan pekerjaan penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor desa dan pembangunan tempat pembuangan sampah," papar Roy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

Regional
Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Regional
Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com