Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Warga Papua Diduga Dikeroyok Sekelompok Orang Saat Patroli di Hutan Adat, LBH Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Kompas.com - 06/05/2022, 08:37 WIB
Roberthus Yewen,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang warga Kampung Oyengsi, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua, diduga dikeroyok puluhan orang di Kampung Sentosa, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, Senin (2/5/2022).

Mereka yakni Yohan Bay, Lukas Bay, Obet Bay, dan Yunus Yapsenang.

Akibat pengeroyokan ini, keempatnya mengalami luka-luka dan lebam di tubuh.

Mereka diduga dikeroyok sekelompok orang saat berpatroli di kawasan hutan adat Fwam Bu.

Kawasan hutan adat itu diduga adanya aktivitas illegal logging. 

Baca juga: Petugas Kebersihan Tewas Ditabrak Oknum Polisi di Jayapura Saat Bersihkan Jalan, Pelaku Diduga Mabuk

Diketahui, Organisasi Perempuan Adat Namblong telah mendampingi keempat korban dan melaporkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini ke Reskrim Polres Jayapura pada Selasa (3/5/2022) kemarin.

Menanggapi hal ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dan Papua Barat, Emanuel Gobay mengatakan, pada prinsipnya apa yang dilakukan oleh para korban adalah kewajiban masyarakat dalam menjaga dan memelihat hutan sesuai dengan Pasal 59 huruf a, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca juga: Warga di Jayapura Resah dengan Pemotor Pakai Knalpot Racing, Polisi Bentuk Tim Khusus

Sementara itu, kata Emanuel, yang dilakukan oleh orang yang memotong kayu adalah tindakan dilarang oleh ketentuan setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur pada pasal 12 huruf c, UU Nomor 18 Tahun 2013.

"Atas tindakan penebangan pohon secara tidak sah, maka dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak 2,5 miliar," jelasnya kepada Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis (5/5/2022).

Terlepas dari itu, kata Emanuel, karena korban mendapat tindakan kekerasan menggunakan alat, maka secara langsung menunjukkan bahwa pelaku wajib diproses hukum atas tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur pada Pasal 170 KUHP dan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam sebagaimana diatur pada Pasal 2, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Pelaku wajib diproses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terhadap para korban yang merupakan masyarakat adat di wilayahnya," katanya.

Emanuel menyatakan, dengan telah diadukannya peristiwa tersebut ke polisi, maka diharapkan pihak Polres Jayapura segera dapat menindaklanjuti laporan korban.

"Pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jayapura segera menindaklanjuti laporan polisi dari masyarakat dan secepatnya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menangkap para pelaku," tegasnya.

Baca juga: 4 Orang di Jayapura Papua Dikeroyok dan Dianiaya Puluhan Orang Saat Patroli di Hutan Adat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com