Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Bus dan KA dari Surabaya ke Madiun 30 April untuk Mudik 2022

Kompas.com - 27/04/2022, 16:05 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 dari Surabaya ke Madiun menggunakan perjalanan darat, ada beberapa tranportasi pilihan, yaitu bus dan kereta api (KA).

Sejumlah bus dan KA masih menyediakan tiket dari Surabaya ke Madiun untuk perjalanan Sabtu (30/04/2022).

Jarak tempuh Surabaya ke Madiun 164,8 km dengan waktu tempuh kurang lebih 2,5 jam dalam kondisi lancar.

Berikut ini bus dan KA dari Surabaya ke Madiun untuk jadwal perjalanan Sabtu (30/04/2022).

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Bus dari Surabaya ke Solo 2022

Transportasi Surabaya-Madiun

Bus

Ponorogo Indah

Bus Ponorogo Indah melayani perjalanan mudik Lebaran 2022 dari Surabaya ke Madiun. Titik keberangkatan berada di Terminal Purbaya Bungurasih dan titik tujuan di Terminal Purbaya Madiun.

Harga tiket di masa mudik Lebaran 2022 sebesar Rp 87.750.

Jadwal bus Ponorogo Indah

  • Berangkat pukul 13.00 WIB - tiba 18.30 WIB, waktu tempuh 5,5 jam
  • Berangkat pukul 13.25 WIB - tiba 18.55 WIB, waktu tempuh 5,5 jam
  • Berangkat pukul 15.00 WIB - tiba 20.30 WIB, waktu tempuh 5,5 jam
  • Berangkat pukul 15.30 WIB - tiba 21.00 WIB, waktu tempuh 5,5 jam 

Kereta Api

Beberapa jenis kereta api yang melayani perjalanan Surabaya ke Madiun dari Stasiun Surabaya Gubeng ke Stasiun Madiun mendekati Lebaran 2022, yaitu pada Sabtu (30/4/2022).

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Surabaya-Malang PP Terbaru 2022

No Nama KA Jadwal Waktu Tempuh Harga Kelas Ekonomi Harga kelas Eksekutif 
1 Mutiara Timur  00.10-03.03  2 jam 53 menit Rp 285.000  
Rp 255.000
Rp 315.000
2 Pasundan 05.50-08.38  2 jam 48 menit Rp 145.000 
Rp 150.000
 
3 Argo Wilis 07.30-09.24  1 jam 54 menit   Rp 360.000
4 Logawa 10.36-13.40  3 jam 4 menit Rp 140.000 
Rp 150.000.
 
5 Gaya Baru Malam Selatan 12.00 -14.34    2 jam 34 menit

Rp 195.000  

Rp 205.000

 
6 Jayakarta 14.30-16.48  2 jam 18 menit

Rp 200.000,
Rp 230.000

Rp 210.000.

 
7 Sancaka Fakultatif 15.15-17.28  2 jam 13 menit

Rp 135.000

Rp 165.000

Rp 145.000

 
8 Bima Priority 17.10- 19.21 2 jam 11 menit   Rp 515.000
9 Bima 17.10=19-21 2 jam 11 menit    Rp 385.000
10 Turangga 18.45-20.47 2 jam 2 menit   Rp 350.000
11 Mutiara Selatan  19.45-22.00 2 jam 15 menit   Rp 310.000
12 Sancaka Tambahan 23.00-01.09 2 jam 9 menit   Rp 210.000

Rangkaian kereta api yang melintas di Stasin GambirKAI Daop 1 Jakarta Rangkaian kereta api yang melintas di Stasin Gambir

Aturan Mudik 2022 Naik Kereta Api

Perjalanan kereta api di masa pademi memberlakukan syarat perjalanan naik kereta api, yaitu:

  • Penumpang yang sudah vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  • Penumpang yang sudah vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen (1x24 jam) atau tes RT-PCR (3x24 jam).
  • Penumpang dengan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam).
  • Belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).
  • Penumpang usia 6-17 tahun yang sudah vaksin kedua tidak diwajibkan tes antigen dan tes RT PCR.
  • Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid.
  • Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
  • Mentaati protokol kesehatan.

Sumber:
www.traveloka.com
booking.kai.id
www.kai.id

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bayi Merah Ditemukan Tergeletak di Bawah Pohon Pepaya Tanpa Pakaian di Cilacap

Bayi Merah Ditemukan Tergeletak di Bawah Pohon Pepaya Tanpa Pakaian di Cilacap

Regional
Pulang Beli Pulsa, Remaja di Pontianak Diperkosa Bos Bengkel Cat

Pulang Beli Pulsa, Remaja di Pontianak Diperkosa Bos Bengkel Cat

Regional
Pemulung di Tembalang Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik di Tong Sampah

Pemulung di Tembalang Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik di Tong Sampah

Regional
Banjir Kepung Landak Kalbar, 37 Desa Terendam, Ribuan Warga Mengungsi

Banjir Kepung Landak Kalbar, 37 Desa Terendam, Ribuan Warga Mengungsi

Regional
Dusun di 2 Kecamatan Pinggiran Rawa Pening Banjir, Aktivitas Warga Terganggu

Dusun di 2 Kecamatan Pinggiran Rawa Pening Banjir, Aktivitas Warga Terganggu

Regional
Kunjungi Pegi, Sang Ibu: Jika Tidak Melakukan, Jangan Katakan Iya meski Wajahmu sampai Bonyok

Kunjungi Pegi, Sang Ibu: Jika Tidak Melakukan, Jangan Katakan Iya meski Wajahmu sampai Bonyok

Regional
Jelang Penutupan, 21 Orang Daftar Bakal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo lewat PDI-P

Jelang Penutupan, 21 Orang Daftar Bakal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo lewat PDI-P

Regional
Pemancing Asal Sekotong yang Tenggelam Ditemukan Meninggal

Pemancing Asal Sekotong yang Tenggelam Ditemukan Meninggal

Regional
Tawuran Pelajar SMP Antarkabupaten Purbalingga-Banyumas Dicegah, Sajam Diamankan

Tawuran Pelajar SMP Antarkabupaten Purbalingga-Banyumas Dicegah, Sajam Diamankan

Regional
Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Masuk Rumah Warga, Bersembunyi di Tumpukan Kayu

Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Masuk Rumah Warga, Bersembunyi di Tumpukan Kayu

Regional
Remas Payudara Guru, Kepala SD di NTT Dilaporkan ke Polisi

Remas Payudara Guru, Kepala SD di NTT Dilaporkan ke Polisi

Regional
Putus Cinta dan Gagal Nikah, Pria di Kampar Akhiri Hidupnya

Putus Cinta dan Gagal Nikah, Pria di Kampar Akhiri Hidupnya

Regional
Kader Gerindra Banyumas Rachmat Imanda Pastikan Daftar Bakal Calon Bupati

Kader Gerindra Banyumas Rachmat Imanda Pastikan Daftar Bakal Calon Bupati

Regional
Perjuangan Anggota Bawaslu Manokwari Selatan, Jalan Kaki 18 Km dari Distrik Terpencil karena Longsor

Perjuangan Anggota Bawaslu Manokwari Selatan, Jalan Kaki 18 Km dari Distrik Terpencil karena Longsor

Regional
Zet Tadung Allo Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

Zet Tadung Allo Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com