BANDUNG, KOMPAS.com - Layanan penukaran Uang Pecahan Kecil (UPK) atau penukaran uang baru di halaman Bank Indonesia (BI) Jawa Barat diperpanjang.
Dari awalnya hanya sampai 26 April 2022, kini diperpanjang hingga 28 April 2022.
"Perpanjangan ini seiring dengan animo masyarakat yang sangat tinggi dan sebagai respons pelaksanaan tugas Bank Indonesia untuk memenuhi kebutuhan uang di masyarakat," ujar Kepala Perwakilan BI Jabar Herawanto dalam rilisnya, Rabu (27/4/2022).
Selain memperpanjang periode layanan, jumlah mobil layanan penukaran yang beroperasi di setiap harinya juga ditambah.
Baca juga: Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Kupang untuk Lebaran 2022
Dari semula 4 mobil layanan, menjadi 6 mobil dari perbankan, dan 1 mobil layanan kas keliling yang dilakukan BI Jawa Barat.
Masyarakat yang akan melakukan penukaran, dapat menggunakan 2 (dua) cara, yaitu melalui aplikasi PINTAR (pintar.bi.go.id), atau hadir langsung ke Iokasi penukaran di BI Jawa Barat, Jalan Braga No 108, Bandung.
Setiap harinya layanan dibuka mulai pukul 08.00-11.30 WIB.
Persyaratan
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uangnya pada mobil layanan, cukup menyiapkan kartu identitas (KTP atau KartuPelajar/Mahasiswa), mengisi formulir penukaran, uang yang akan ditukarkan disusun sesuai pecahan dan menghadap searah, kemudian budayakan antre.
Penukaran melalui aplikasi PINTAR, lokasi penukaran juga tersedia di Bandara Husein Sastranegara pada 28 April 2022.
Baca juga: Dugaan Penyebab Kebakaran di Puskesmas Bangkalan yang Bikin Nakes Berhamburan Panik
Untuk menghindari terjadinya risiko yang tidak diinginkan, BI mengimbau masyarakat untuk:
1. Menukarkan uang di tempat penukaran resmi yaitu layanan Bank Indonesia, Bank Umum, dan BPR.
2. Menghindari bertansaksi dengan penjual uang.
3. Membiasakan bertransaksi menggunakan instrumen non-tunai antara Iain dengan QRIS, uang elektronik, BI-FAST, dan digital banking, yang dapat meminimalisir kontak fisik dalam bertransaksi.
4. Waspada terhadap peredaran uang palsu, dengan selalu menerapkan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
5. Memperlakukan uang Rupiah dengan baik, yaitu dengan 5J B BANK INDONESIA (Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi).
"Kami juga mengimbau masyarakat menggunakan uang Rupiah yang dimiliki untuk berbelanja secara bijak dan tidak berlebihan sesuai dengan kebutuhan kita masing-masing," pungkas Herawanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.