Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Penyelewengan Solar Bersubsidi untuk Nelayan di Balikpapan

Kompas.com - 21/04/2022, 12:52 WIB
Ahmad Riyadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com- Polisi mengungkap dugaan penyelewengan solar bersubsidi untuk nelayan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sebanyak dua orang pria ditetapkan tersangka dalam kasus ini yakni THA (68) dan KMR (42).

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan pengangkutan atau pembelian bahan bakar minyak yang disubsidi yakni solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) kawasan Balikpapan Timur.

 

Baca juga: Sindikat Penyelewengan Solar di Jatim Libatkan Karyawan Pertamina, Begini Modusnya...

Polsek Balikpapan Timur bersama Sat Reskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang tersangka berinisial THA (13/4/2022) sekira pukul 12.30 Wita.

"Tersangka saat itu membawa mobil Kijang kapsul warna biru kehijauah. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata terdapat lima jeriken di dalam mobil berisi solar bersubsidi sekitar 150 liter," kata Kapolresta Balikpapan Kombes Thirdy Hadmiarso saat konferensi press di Mapolresta Balikpapan, Kamis (21/4/2022).

Polisi pun langsung melakukan pengembangan kasus ini. Hasilnya seorang pria berinisial KMR diamankan lantaran memberikan solar subsidi kepada THA.

Rupanya modus yang digunakan keduanya yakni KMR berperan sebagai pembeli solar subsidi di SPBBN Manggar lantaran memiliki surat rekomendasi dari pemerintah dalam mendapatkan solar subsidi untuk nelayan.

"Pelaku ini (KMR) punya surat rekomendasi pengisian BBM untuk nelayan. Surat rekomendasi itu asli, namun disalahgunakan. Seharusnya untuk nelayan namun diperdagangkan di eceran," tutur Thirdy.

Baca juga: Kepada Jokowi, Nelayan di Gresik Mengeluh Sulit Dapatkan Solar

Pengakuan KMR, ia membeli solar subsidi tersebut sebanyak 150 liter per hari dengan harga per liternya sebesar Rp 5.150.

Guna mendapatkan keuntungan lebih, KMR menjual solar subsidi tersebut secara eceran dengan harga Rp 9.500.

"Dari pengakuannya aktivitas ini sudah dijalani sekitar tiga bulan. Ini masih kami proses pengembangan terhadap kasus ini, apakah ada oknum dari SPBBN yang terlibat atau tidak," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang penyalahgunaan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquified petroleum gas yang disubsidi pemerintah akan dipidana penjara paling banyak 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Putusan MA dan Peluang Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Sandiaga

Soal Putusan MA dan Peluang Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Sandiaga

Regional
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Pantai Randusangan Brebes, Polisi Buru Pelaku

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Pantai Randusangan Brebes, Polisi Buru Pelaku

Regional
Tak Kuat Menanjak, Bus Rombongan Wisatawan Asal Sleman Terguling di Karanganyar

Tak Kuat Menanjak, Bus Rombongan Wisatawan Asal Sleman Terguling di Karanganyar

Regional
Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Aceh Barat, Pencarian Masih Nihil

Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Aceh Barat, Pencarian Masih Nihil

Regional
Gibran dan Sandiaga Uno Bertemu di Solo, Ini yang Dibahas

Gibran dan Sandiaga Uno Bertemu di Solo, Ini yang Dibahas

Regional
2 Anggota Polisi Dibacok Saat Berusaha Bubarkan Geng Motor di Probolinggo

2 Anggota Polisi Dibacok Saat Berusaha Bubarkan Geng Motor di Probolinggo

Regional
Jadwal dan Harga Tiket KA Merak di Bulan Juni 2024

Jadwal dan Harga Tiket KA Merak di Bulan Juni 2024

Regional
Ditanya soal Pilkada Jateng, Raffi Ahmad: Panjang Nanti Izinnya Sama Istri

Ditanya soal Pilkada Jateng, Raffi Ahmad: Panjang Nanti Izinnya Sama Istri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Sederet Fakta Oknum Polisi di Ambon Tega Perkosa Anak Tetangga Berusia 8 Tahun

Sederet Fakta Oknum Polisi di Ambon Tega Perkosa Anak Tetangga Berusia 8 Tahun

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Kompak Kenakan Kaos 'Ngegas Jateng' Bareng Dico, Raffi Ahmad Beri Penjelasan

Kompak Kenakan Kaos "Ngegas Jateng" Bareng Dico, Raffi Ahmad Beri Penjelasan

Regional
Banten Kekurangan 46.375 Ekor Hewan Kurban

Banten Kekurangan 46.375 Ekor Hewan Kurban

Regional
KM Bintan Jaya Karam, 3 Awak Ditemukan Selamat Mengapung di Lautan

KM Bintan Jaya Karam, 3 Awak Ditemukan Selamat Mengapung di Lautan

Regional
Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota Dewan di Bali Ditahan

Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota Dewan di Bali Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com