KENDAL, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperbarui aturan perjalanan jelang mudik Lebaran.
Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 36 tahun 2022. Dalam aturan tersebut, di antaranya masyarakat yang mudik menggunakan mobil pribadi, harus sudah vaksin booster.
Terkait dengan hal itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, menegaskan pihaknya akan memperketat pemeriksaan pemudik yang masuk ke Kendal.
Baca juga: Polisi Dirikan 146 Pos Pengamanan di Sumut untuk Mudik Lebaran
Pihaknya akan menerjunkan petugas vaksin, disetiap posko lebaran yang ada di wilayah Kabupaten Kendal.
“Yang belum vaksin booster, langsung akan kami vaksin. Kami akan menempatkan petugas vaksin,” kata Dico, Selasa (19/4/2022).
Dico menjelaskan, sesuai aturan dari pemerintah pusat, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
“PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” jelas Dico.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Berikut Perubahan Syarat Mudik 2022
Sedang untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, tambah Dico, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Saat ini Kabupaten Kendal sudah PPKM Level 1, dan semua kecamatan masuk zona putih atau aman. Jangan sampai kita kembali naik ke PPKM Level 2 atau bahkan level 3, gara-gara mudik,” ujar Dico.
Baca juga: Ada Rekayasa Lalu Lintas, Kemenhub Proyeksi Tak Terjadi Kemacetan Panjang Selama Arus Mudik 2022
Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto menambahkan pihaknya akan mendirikan 11 posko lebaran.
Sebanyak 11 posko itu akan ditempatkan di Rest Area Rowo Branten, Rest Area Wungurejo, Alun-alun Kendal, Kaliwungu (perbatasan Semarang-Kendal ), Pasar Sore Kaliwungu , Pasar Cepiring, Terminal Bahurekso, Pegandon (exit tol) , Weleri ( perbatasan Gringsing- Kendal ), Alun-alun Sukorejo, Pasar Boja, dan Pelabuhan Kendal.
“Kami tempatkan petugas gabungan di setiap Posko tersebut,” kata Yuniar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.