Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pria Ditangkap Saat Timbun Solar 3.000 Liter di SPBU, Ditampung Pakai "Dump Truck" Bertangki Modifikasi

Kompas.com - 14/04/2022, 10:39 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana minyak dan gas (migas) jenis bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, polisi mengamankan dua pelaku, yaitu pria berinisial FL (65), warga Minahasa Urara; dan VP (55), warga Manado.

"Tindak pidana ini dilakukan oleh para pelaku di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di wilayah Kecamatan Mapanget, Manado, pada Senin (12/4/2022) sekitar pukul 04.10 Wita," jelasnya dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Timbun 1 Ton Solar Subsidi, Warga Mlorah Nganjuk Terancam 6 Tahun Penjara

Ia mengatakan, modus operandinya adalah pelaku menyalahgunakan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan cara mengangkut menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi pada bagian tangki kendaraan.

"Para pelaku kedapatan sedang melakukan pengambilan BBM jenis solar subsidi sejumlah kurang lebih 3.000 liter yang diangkut ke dalam tangki modifikasi berkapasitas 3.000 liter, yang diletakkan dalam bak kendaraan roda empat jenis dump truck merek Hino," terangnya.

Lanjutnya, proses pengambilan BBM tersebut dilakukan dengan cara membuka panel kontrol nosel SPBU dengan menggunakan kunci panel kontrol yang telah diduplikasi oleh pelaku FL.

Selanjutnya menghidupkan nozel solar dan meng-input jumlah pengisian di panel kontrol sebanyak dua kali, yakni dengan jumlah 1.900 liter dan 1.100 liter.

Kemudian, melakukan pengisian ke dalam tangki modifikasi yang ada pada bak dump truck.

"Kegiatan pengisian BBM jenis solar tersebut ternyata atas sepengetahuan oleh satpam berinisial VP yang bekerja di SPBU tersebut," ujar Jules.

Baca juga: Tertibkan Antrean, Pertamina Tambah Pasokan Solar Subsidi di SPBU KM 13 Balikpapan

Kedua pelaku sudah diamankan di Polda Sulut bersama barang bukti, yaitu BBM jenis solar sejumlah sekitar 3.000 liter, satu buah tangki modifikasi, satu unit dump truck merek Hino nomor polisi DB 8309 FD, dan satu kunci panel dispenser solar.

Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Nasriadi menambahkan, kasus ini masih akan terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat.

"Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," katanya.

Ia juga mengatakan, pihaknya sudah mengimbau kepada para pengusaha-pengusaha migas agar kasus seperti ini tidak tejadi lagi.

"Kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar memberikan sanksi kepada para pengusaha, ini sebagai contoh agar tidak dilakukan oleh SPBU lainnya," pungkas Nasriadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com