Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Dipecat Tanpa Pesangon, Pria Ini Nekat Bobol Brangkas Bekas Kantornya

Kompas.com - 08/04/2022, 18:27 WIB
Defriatno Neke,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BUTON UTARA, KOMPAS.com- Seorang warga Desa Ulunambo, Kecamatan Kalisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, berinisial GF (41) nekat membobol brankas penyimpanan uang di BMT Amanah. 

Di hadapan polisi, pelaku GF nekat mengambil uang karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya tanpa diberi pesangon

“Motif pelaku karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya sebagai karyawan di BMT Amanah. Pelaku sudah bekerja selama 15 tahun namun tidak diberi pesangon. Itulah yang membuatnya untuk melakukan pembobolan brankas,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu La Ode Sumarno, melalui pesan singkatnya, Jumat (8/4/2022). 

Baca juga: Sakit Hati Balihonya Dicopot, Remaja di Konawe Selatan Bakar Kios Neneknya

Peristiwa ini terjadi pada Senin (21/3/2022) malam, pelaku GF mulai memasuki Kantor BMT Amanah cabang Ereke di Jalan Waode Bilahi, Kelurahan Lipu, Kecamatan Kalisusu, Kabupaten Buton Utara. 

Pelaku  GF masuk dalam kantor dengan merusak kunci pintu samping kantor BMT Amanah.

Ia kemudian mematikan lampu dan melakukan pengrusakan satu unit CCTV yang mengarah pintu masuk dan keluar ruangan brankas. 

Lalu ia memasuki ruang brangkas dan mulai merusakan bagian belakang brankas dengan membuat lobang. 

“Pelaku kemudian mengambil uang dari dalam brangkas sebanyak Rp 6,2 juta setelah mengambil uang pelaku keluar,” ujar Sumarno.

Baca juga: Curi Uang dari Kantor Yayasan Pelayanan Injili, Pria Ini Mengaku Sakit Hati karena Istri Dipecat

Keesokan harinya, Selasa (22/3/2022) karyawan lain kantor BMT Amanah gempar sehingga melapor ke Polres Buton Utara. 

Anggota Tim Walet Satreskrim Polres Buton kemudian melakukan penyelidikan dan berselang tiga hari kemudian, Jumat (25/3/2022), tim tersebut berhasil menanngkap GF. 

GF ditangkap saat sedang berada di Desa Kalibu, Kecamatan Kalisusu, Kabupaten Buton Utara. Pelaku dibawa ke Mapolres Buton Utara menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Saat ini pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Buton Utara. Pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com