KOMPAS.com- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap AT (29), seorang pria di Kota Samarinda, Kaltim, karena tertangkap tangan membobol mesin anjungan tunai mandiri atau ATM.
Dalam tiga bulan menjalankan aksi kejahatannya, lelaki itu mencurangi sistem pada mesin ATM dan menggasak uang Rp 2,4 miliar.
Baca juga: Siswa SMA Bentak Kadis Pendidikan Pematangsiantar Saat Dirazia di Tempat Biliar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo mengatakan, kasus ini bermula dari laporan pihak perbankan ke kepolisian.
Baca juga: Unggahan Viral di Medsos, Pengemis di Pekanbaru Ini Ketahuan Pura-pura Lumpuh
Pihak perbankan menemukan keganjilan di neraca keuangan karena mendapati jumlah uang yang terbaca oleh sistem mesin ATM tidak sesuai dengan jumlah uang yang ada di dalam kotak penyimpanan uang.
Dari laporan bank, hal itu terjadi mulai September 2021 sampai Januari 2022.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengintai pelaku melalui kamera CCTV di sejumlah mesin ATM.
Polisi kemudian mengantongi satu nama, yakni AT, yang berdomisili di Samarinda.
”Setelah kami pelajari modusnya, pelaku kemudian kami tangkap pada 5 Januari 2022 di Samarinda saat sedang menjalankan aksinya,” ujar Yusuf, ketika dihubungi, Jumat (18/2/2022), dikutip dari Kompas.id.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang-barang mewah berupa Iphone 13 Pro Max, sepatu Nike Air Jordan, dan tas merek Guess.
AT juga menggunakan uang dari aksi kejahatannya untuk berlibur ke Bali.
Bahkan, AT sempat menyewa sebuah helikopter di ”Pulau Dewata” untuk berkeliling ke beberapa tempat.
Saat ini AT berstatus tersangka dan diduga melanggar Pasal 363 KUHP Ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang di tempat berbeda. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menggali kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus ini.