Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembunyi 2 Bulan di Hutan, Tersangka Kasus Bom Ikan Meledak yang Tewaskan 1 Orang Ditangkap

Kompas.com - 05/04/2022, 20:59 WIB
Acep Nazmudin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap satu orang terkait ledakan bom ikan yang terjadi di Kampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang pada 9 Januari 2022.

Ia adalah LL (35 tahun). Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti jadi pemilik bom ikan yang menyebabkan korban tewas.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, LL ditangkap setelah bersembunyi di pedalaman hutan di Kecamatan Munjul selama dua bulan pasca-ledakan.

"Melarikan diri kurang lebih dua bulan, saat kembali ke kediamannya di Kecamatan Sumur, pelaku ditangkap penyidik pada 11 Maret," kata Shinto di Polres Pandeglang, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Peledakan Bom Ikan di Sibolga

Shinto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, termasuk anak korban yang menerima bahan peledak dari pelaku.

LL adalah pemilik dan penyedia bahan bom ikan. Bahan untuk membuat bom ikan tersebut dibeli dari pasangan suami istri dari Indramayu.

Bahan peledak tersebut kemudian diserahkan oleh pelaku kepada korban UL karena korban punya keahlian merakit bom. Korban mendapat upah dari hasil merakit bom ikan tersebut Rp 200.000 per 6 kilogram.

Nahas saat melakukan perakitan, bom ikan tersebut meledak dan menewaskan korban.

"Sementara bom ikan tersebut dijual lagi oleh pelaku Rp 150.000 per 500 gram sehingga menghasilkan keuntungan yang siginifikan," kata Shinto.

Baca juga: Pencuri Motor Tepergok dan Ditarik Warga sampai Jatuh, Lemparkan Bom Ikan hingga Meledak

Shinto mengatakan, motif tersangka dalam membuat bom ikan tersebut adalah mencari keuntungan tanpa mempedulikan ancaman nyawa dan kerusakan lingkungan laut.

Atas perbuatannya tersebut, LL disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak secara ilegal, diancam pidana dengan 10 tahun penjara. 

Kemudian Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Selain LL, Polres Pandeglang mengejar suami istri MKD dan MU yang menjadi penyedia utama bahan peledak pembuat bom ikan.

Dilaporkan sebelumnya, ledakan terjadi di sebuah rumah di Kampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglan, Minggu (9/1/2022) malam. Satu orang tewas akibat peristiwa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detik-detik Satu Warga Purworejo Terseret Ombak Genjik hingga Hilang

Detik-detik Satu Warga Purworejo Terseret Ombak Genjik hingga Hilang

Regional
Usai Rakernas, PDI-P Purworejo Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup

Usai Rakernas, PDI-P Purworejo Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup

Regional
Gunung Marapi Meletus Lagi dan Lontarkan Abu Setinggi 1 Kilometer

Gunung Marapi Meletus Lagi dan Lontarkan Abu Setinggi 1 Kilometer

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Identitas Jasad di Sungai Semarang Diketahui, Korban Berusaha Bunuh Diri 3 Kali

Identitas Jasad di Sungai Semarang Diketahui, Korban Berusaha Bunuh Diri 3 Kali

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Berawan Tebal

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Berawan Tebal

Regional
Cekcok Usai Pesta Miras, Kakak Bacok Adik Kandung Pakai Parang di NTT

Cekcok Usai Pesta Miras, Kakak Bacok Adik Kandung Pakai Parang di NTT

Regional
[POPULER NUSANTARA] Detik-detik Kilang Pertamina di Balikpapan Terbakar | Nama Program 'Makan Siang Gratis' Diubah

[POPULER NUSANTARA] Detik-detik Kilang Pertamina di Balikpapan Terbakar | Nama Program "Makan Siang Gratis" Diubah

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Regional
Cycling de Jabar 2024 Makin Populer, Upaya Menumbuhkan Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Cycling de Jabar 2024 Makin Populer, Upaya Menumbuhkan Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Regional
Detik-detik Buronan Tewas Ditembak Polisi di Pekanbaru

Detik-detik Buronan Tewas Ditembak Polisi di Pekanbaru

Regional
Terekam CCTV, Pengendara Motor di Purwakarta Terlindas Truk Saat Ditilang Polisi

Terekam CCTV, Pengendara Motor di Purwakarta Terlindas Truk Saat Ditilang Polisi

Regional
Cerita Tambal Ban di Pamekasan Bisa Naik Haji, Daftar dari 2011

Cerita Tambal Ban di Pamekasan Bisa Naik Haji, Daftar dari 2011

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com