Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK Rp 8,9 Miliar, PT AXI Kembalikan Uang Kerugian Negara

Kompas.com - 01/04/2022, 20:07 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - PT Astragraphia Xprint Indonesia (AXI) menyerahkan uang pengganti dari kerugian negara pada perkara dugaan korupsi pengadaan komputer untuk UNBK Rp 8,9 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Uang tersebut diserahkan perusahaan penyedia jasa untuk pengadaan 1.800 unit komputer pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2018.

“Uang pengganti ini sebesar Rp 8.987.130.000 miliar. Ini merupakan titipan uang pengganti, sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara yang telah keluar,” ujar Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di kantornya. Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Kasus Korupsi, Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi Dijatah Rp 1.000 Per Slop Rokok

Eben menjelaskan, uang pengganti itu diserahkan PT AXI pada Jumat (1/4/2022) pagi kepada tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus.

"Uang ini kami titipkan kembali ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ini (uang) dari kerugian negara, semua dari PT AXI sebagai penyedia barang," ujar Eben.

Meskipun sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara, mantan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung itu menegaskan, tidak menghapus perbuatan dari keempat tersangka.

Keempat tersangka yang sudah ditetapkan yakni mantan Kepala Disdikbud Banten Engkos Kosasih, mantan Sekretaris Disdikbud Ardius Prihantono.

Kemudian Komisaris PT CAM, Ucu Supriatna dan Presdir PT AXI, berinisial SMS.

Baca juga: Akhir Pelarian Terpidana Korupsi Raskin di Batam, 7 Tahun Menghilang, Sempat Palsukan Identitas dan Jadi Satpam

Saat ini, penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara agar cepat dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Serang. Ia pun meminta masyarakat mengawal proses persidangan.

“Pesidangan akan tetap berjalan, kita ucapkan terimakasih peran serta dan kerjasama dari PT AXI yang sudah mengembalikan kerugian negara,” tandasnya.

Berita sebelumnya, dugaan korupsi berawal dari adanya proyek pengadaan komputer dan server bersumber dari APBD Banten tahun 2018 senilai Rp 25 miliar.

Pengadaan komputer sebanyak 1.800 unit untuk SMAN dan SMKN se Provinsi Banten dikerjakan dan dilaksanakan oleh pihak ketiga PT AXI.

Namun, pada pelaksanaannya terjadi penyimpangan. Seperti komputer tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontraknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com