Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Ujaran Rasisme di Manokwari Dilakukan oleh 2 Remaja Ini

Kompas.com - 17/03/2022, 22:17 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PAPUA BARAT, KOMPAS.com - Kasus ujaran rasisme di media sosial terhadap suku Arfak di Manokwari menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan dua remaja sebagai tersangka.

Keduanya adalah AM (19) dan EM (16). Bukan ES yang sempat diduga sebagai pengunggah ujaran rasisme tersebut.

Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan pada hasil gelar perkara pada Selasa (15/3/2022) dan hasil keterangan dari AM serta saksi ahli.

Baca juga: Polisi Ungkap Terduga Baru Pengunggah Konten Rasis di Manokwari, Motifnya Diduga Cemburu

"AM (19) dan EM (16) ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian melalui sosial media," kata Arifal Utama, Kamis (17/3/2022) malam.

Arifal mengatakan, tersangka AM saat diperiksa penyidik mengakui telah mengunggah ujaran kebencian bernada rasisme itu.

"Selain keterangan saksi ahli digital forensik, AM sendiri telah mengakui perbuatanya," katanya.

Baca juga: Diperiksa 3 Jam, Terduga Pengunggah Ujaran Rasisme di Manokwari Dicecar 40 Pertanyaan

Kedua tersangka yang masih memiliki hubungan saudara ini dijerat dengan UU ITE pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sebelumnya, unggahan ujaran kebencian terhadap suku yang mendiami Manokwari tersebar di media sosial. Hal itu memicu warga melakukan aksi dengan memblokade jalan di depan Asrama Mansinam Amban dan Jalan Trikora Wosi.

Unggahan rasisme itu awalnya diduga dilakukan oleh akun sosial media milik ES. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ahli forensik, diketahui unggahan tersebut dilakukan oleh AM.

AM diduga membuat akun palsu mirip akun milik ES. Kemudian AM meminta EM untuk menyebarkan unggahan itu melalui akun Instagram setelah di-capture.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com