Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Membuat SKCK di Yogyakarta

Kompas.com - 10/03/2022, 16:59 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterang resmi yang diterbitkan Polri.

Surat keterangan ini berfungsi Intelkam terhadap seorang pemohon/ warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu terkait kriminalitas atau kejahatan.

Sesuai Perkap No 18 tahun 2014 Pasal 6, penerbitan SKCK di tingkat Polres digunakan untuk persyaratan pegawai dalan instansi dan perusahaan vital yang ditetapkan pemerintah, masuk pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, dan keperluan dalam lingkup Polresta (pencalonana pejabat publik, izin kepemilikan senpi non organik, dan melanjutkan sekolah bersifat dinas).

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Selain itu, masa berlaku SKCK dapat diperpanjang.

Penerbitan SKCK berdasarkan UU Kepolisian Republik Indonesia No 2 tahun 2002, UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, PP No 60 Tahun 2016 Tentang PNBP, dan Perkap No 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tak Lagi Jadi Syarat Pembuatan SKCK di Kota Tangerang

Pembuatan SKCK di Yogyakarta dapat dilakukan dengan datang langsung ke Polresta Yogyakarta maupun pendaftaran online.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SKCK Rp 30.000

Syarat Pembuatan SKCK

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Pas foto 4 x 6 berjumlah 4 lembar dengan latar belakang merah
  5. Rumus sidik jari

Proses Pembuatan SKCK

  1. Pemohon datang ke kantor Polresta Yogyakarta untuk melakukan proses pembuatan SKCK.
  2. Pemohon melaksanakan perekaman sidik jadi
  3. Pemohon melakukan pengisian data
  4. Proses wawancara dan identifikasi oleh petugas
  5. SKCK di proses
  6. SKSCK diterbitkan dan diberikan kepada pemohon

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online dan Persyaratan Dokumen yang Dibutuhkan

Proses Pembuatan SKCK dengan Pendaftaran Online

  1. Permohonan pembuatan SKCK dapat melalui handphone dengan membuka website: skck.polri.go.id
  2. Datang ke pelayanan SKCK Online di Polresta Yogyakarta
  3. Ambil nomor antrian SKCK baru
  4. Perumusan sidik jari
  5. Pengecekan KTP
  6. Pemeriksaan berkas
  7. Entri data
  8. Penyerahan SKCK

Waktu Pelayanan SKCK di Polresta Yogyakarta

  • Hari Senin - Kamis : 08.00 - 14.00 WIB
  • Hari Jumat : 08.00 - 14.30 WIB
  • Hari Sabtu : selama pandemi Covid-19 tidak ada pelayanan
  • Hari Minggu dan Libur Nasional : Libur

Sumber: https://www.polresjogja.com/p/

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com