Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Perjalanan, Tak Lagi Duduk Berjarak di KRL hingga Naik Pesawat Tanpa Tunjukkan Tes Covid-19

Kompas.com - 10/03/2022, 09:37 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah mulai melonggarkan syarat perjalanan bagi penumpang kereta api dan pesawat.

Sejumlah aturan baru perjalanan pun mulai diterapkan di dua moda transportasi tersebut.

Bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL), kini bisa duduk tanpa jarak. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Rabu (9/3/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.

Kebijakan duduk tak berjarak di KRL ini, kata Anne, mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.

Baca juga: Setelah Tak Ada Lagi Jaga Jarak di Kursi Penumpang KRL...

Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta–Solo diperbolehkan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas.

Sebelumnya, KRL hanya melayani 45 persen dari kapasitas.

"Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, dikutip dari Antara.

Meski marka duduk berjarak dihapus, KAI Commuter mengajak pengguna KRL untuk tetap disiplin mengikuti marka berdiri.

"Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub," ucapnya.

Baca juga: Beragam Reaksi Penumpang soal Tak Ada Lagi Jaga Jarak di Kursi KRL

Anne menegaskan, walaupun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, pengguna KRL tetap harus mengikuti aturan dan protokol kesehatan.

"Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik," ungkapnya.

Selain penghapusan duduk berjarak, kebijakan lain yang diterapkan yaitu diperbolehkannya anak usia di bawah lima tahun (balita) untuk menaiki KRL.

Namun, syaratnya, anak tersebut wajib didampingi orangtua dan mengikuti protokol kesehatan serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

Adapun mengenai jadwal KRL Yogyakarta-Solo, Anne menjelaskan bahwa KRL tetap beroperasi dengan 20 perjalanan per hari.

Baca juga: Pro Kontra Penumpang soal Tak Ada Lagi Tanda Jaga Jarak di Kursi KRL

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Wali Kota Bima Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Eks Wali Kota Bima Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Regional
1.112 Jemaah Haji Babel Diminta Tak Usah Bawa 'Rice Cooker' dan Beras

1.112 Jemaah Haji Babel Diminta Tak Usah Bawa "Rice Cooker" dan Beras

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
UTBK-SNBT 2024 di Undip: Jadwal, Materi Ujian, dan Perincian Lokasi Tes

UTBK-SNBT 2024 di Undip: Jadwal, Materi Ujian, dan Perincian Lokasi Tes

Regional
BPS: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Angkatan Kerja Naik dan Pengangguran Turun

BPS: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Angkatan Kerja Naik dan Pengangguran Turun

Kilas Daerah
Jokowi Minta Kepala Daerah Prioritaskan Program Berdampak, Bupati Ipuk Tegaskan Perlu Inovasi 

Jokowi Minta Kepala Daerah Prioritaskan Program Berdampak, Bupati Ipuk Tegaskan Perlu Inovasi 

Regional
Tekan Tindak Kriminal dan Narkoba, Polisi Bubarkan Pentas Organ Tunggal 'Ajeb-ajeb'

Tekan Tindak Kriminal dan Narkoba, Polisi Bubarkan Pentas Organ Tunggal "Ajeb-ajeb"

Regional
Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Sembrani

Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Sembrani

Regional
Saat Puluhan Warga Purworejo Ikhlaskan Tanahnya untuk Jalan Umum...

Saat Puluhan Warga Purworejo Ikhlaskan Tanahnya untuk Jalan Umum...

Regional
Calon Perseorangan Wali Kota Padang Wajib Kantongi 49.964 Dukungan

Calon Perseorangan Wali Kota Padang Wajib Kantongi 49.964 Dukungan

Regional
Keharuan Mahasiswi Asal Palestina di Purwokerto Saat Mendapat Banyak Dukungan Rakyat Indonesia

Keharuan Mahasiswi Asal Palestina di Purwokerto Saat Mendapat Banyak Dukungan Rakyat Indonesia

Regional
 Maju Pilkada, Sekda Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Maju Pilkada, Sekda Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Regional
4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

Regional
Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com