Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Karung Sabu dari Jaringan Internasional, 2 Warga Aceh Ditangkap

Kompas.com - 08/03/2022, 23:00 WIB
Raja Umar,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 10 karung narkotika jenis sabu dan esktasi dari jaringan internasional yang dikirim melalui jalur laut Aceh Utara.

Adapun kepemilikan itu berasal dari dua pelaku berinisial MY (38) dan AY (39).

“Tim Polda Aceh dan beacukai berhasil menggagalkan peredaran sabu dan ekstasi jaringan internasional,” kata Irjen Pol Ahmad Haydar, dalam konferensi pers, Selasa (08/03/2022) di Lapangan Mapolda Aceh.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Senilai Rp 44 Miliar, 17 Orang Diperiksa Termasuk Kadisdik

Menurut Ahmad Haydar, pengungkapan narkotika jaringan internasional tersebut berhasil dilakukan tim gabungan Ditreskrim Narkotika Polda Aceh, Mabes Polri dan Bea Cukai pada Kamis (28/02/2022).

Kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

“Penangkapan itu dilakukan tim gabungan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Ahmad.

Baca juga: 114 Warga Rohingya untuk Sementara Ditampung di Bireuen Aceh

Haydar mengatakan, mulanya MY ditangkap pertama kali yang menyimpan lima karung sabu dan satu tas besar berisi ekstasi dalam mobil pikap.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, petugas lalu menangkap pelaku AY yang juga menyimpan lima karung sabu di dalam rumahnya.

“Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh utara. Mereka membantu mengangkut sabu dengan kapal nelayan, masing-masing sebagai nahkoda dan ABK (anak buah kapal), mereka diupah Rp 20 juta,” sebutnya.

Masih kata Ahmad, jumlah barang bukti yang diamankan dari dua pelaku itu masing narkotika jenis sabu dalam kemasan teh bertulisan China seberat 138 kilogram serta 38.850 butir ekstasi bewarna kuning dan pink.

“Barang bukti sabu ini rencanya akan diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia, sementara tersangka pemilik sabu sedang dalam pengejaran petugas,” sebutnya.

Ahmad mengatakan, terhadap kedua pelaku kini sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 144 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun atau paling lama 20 tahun, dan terberat pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com