KOMPAS.com - Dua pelaku perampokan di rumah AA, anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil ditangkap polisi.
Mereka bernama Andi Abu Farmi (27) dan Agus Rian Saputra (27). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kukar AKP Dedik Santoso mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis. Mereka pernah dipenjara gara-gara kasus sama.
Pada awal 2021, kedua residivis itu bebas dari penjara. Namun, kini berulah lagi.
“Mereka saling kenal, bertemunya saat di dalam lapas. Setelah keluar, mereka melakukan perbuatannya bersama-sama," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tenggarong, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Ketika Residivis Rampok Satroni Rumah yang Ternyata Milik Anggota TNI Wanita...
Ternyata, kedua pelaku tak hanya beraksi di rumah AA. Mereka juga merampok di dua lokasi berbeda. Dua kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
Dedik menuturkan, modus yang dipakai pelaku adalah pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban pada waktu subuh ketika pemilik rumah sedang tertidur.
Mereka masuk melalui jendela, kemudian mengambil barang-barang berharga dan mengancam pemilik rumah.
Baca juga: Anggota Kowad Jadi Korban Perampokan, Sempat Dipaksa Buka Baju