Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaya Suprana
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Akibat Berpihak ke Rakyat

Kompas.com - 26/02/2022, 12:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BRIGADIR Jenderal Junior Tumilaar terlibat dalam dua perkara hukum dalam kasus serupa, yaitu berpihak ke rakyat yang sedang menderita konflik agraria.

Dua kasus

Kasus pertama terjadi ketika Brigjen Junior Tumilaar masih menjabat sebagai Irdam XIII/Merdeka pada September 2021.

Saat itu, Brigjen Junior Tumilaar menulis sepucuk surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membela seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang dituduh membantu warga Sulawesi Utara, bernama Ari Tahiru ditangkap dan ditahan karena berkonflik agraria dengan perusahaan pengembang.

Sang Babinsa yang membantu Ari Tahiru kemudian dipanggil oleh Polresta Manado, bahkan sempat didatangi pasukan Brimob. Kasus kedua terjadi pada akhir Januari 2022.

Brigjen Junior Tumilaar berpihak ke warga Bojong Koneng, Jawa Barat, yang sedang bersengketa tanah dengan perusahaan pengembang.

Brigjen Junior Tumilaar mendatangi perusahaan pengembang sambil marah-marah, viral di media sosial.

Ia juga sempat ikut dalam audiensi antara warga Bojong Koneng dengan Komisi III DPR terkait persoalan itu.

Brigjen Junior Tumilaar sedang menjalani penahanan di bawah penanganan Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Sementara untuk kasus di Sulawesi Utara, perkaranya sudah berada di Otmilti Makassar.

TNI AD menduga Brigjen Junior Tumilaar yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD telah melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Pak Dirman

Saya belum pernah berjumpa pak Dirman, namun saya beruntung sempat berguru kerakyatan kepada mantan ajudan Pak Dirman, yaitu Letjen Purnawirawan TNI AD Soepardjo Roestam yang kemudian diangkat oleh Presiden Soeharto menjadi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.

Pak Pardjo berbaik hati berbagi kisah kepada saya tentang Pak Dirman sangat mengutamakan kedisiplinan militer, namun tetap meletakkan kepentingan rakyat di atas segala-galanya.

Semangat kerakyatan tersebut selaras pernyataan pak Dirman bahwa rakyat adalah Ibu Kandung TNI.

Selama yang dibela adalah rakyat, maka setiap anggota TNI justru wajib melaksanakan kewajiban membela rakyat tanpa harus menunggu perintah dari atasan.

Kisah kerakyatan Pak Dirman yang sama juga saya peroleh langsung dari seorang sahabat saya yang kebetulan cucu Jenderal Besar Soedirman, Ganang Priyambodo Soedirman.

Andai kata Brigjen Junior Tumilaar membela rakyat pada masa Pak Dirman masih mengabdikan diri kepada negara, bangsa dan rakyat Indonesia sebagai Panglima Besar TNI, kemungkinan Brigjen Junior Tumilaar tidak dijatuhi hukuman indisipliner militer.

Andai kata dikenakan hukuman pun kemungkinan Brigjen Junior Tumilaar akan diampuni oleh Pak Dirman.

Sebab rakyat adalah Ibu Kandung TNI. Namun lain batu lain karang, lain dulu lain sekarang, maka jaman memang sudah berubah sehingga penilaian terhadap keberpihakan kepada rakyat juga sudah berubah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecanduan Judi Slot, 2 Pemuda di Musi Rawas Gasak Kursi Taman

Kecanduan Judi Slot, 2 Pemuda di Musi Rawas Gasak Kursi Taman

Regional
Pj Gubernur Nana: Pemprov Jateng Berkomitmen Jadikan Rawa Pening Bermanfaat bagi Masyarakat

Pj Gubernur Nana: Pemprov Jateng Berkomitmen Jadikan Rawa Pening Bermanfaat bagi Masyarakat

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Regional
Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Regional
BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

Regional
Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Regional
Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com