PADANG, KOMPAS.com-Anggota polisi yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap sopir truk di Limapuluh Kota, Sumatera Barat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi itu bersama satu orang rekannya dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun enam bulan.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Oknopilindo yang dihubungi Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Beredar Video soal Polisi yang Diduga Memukul Sopir Truk di Sumbar
Oknopilindo mengatakan saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sudah kita amankan di Mapolres Payakumbuh," kata Oknopilindo.
Sebelumnya diberitakan, seorang polisi diduga melakukan pengeroyokan terhadap sopir truk di Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Video pengeroyokan itu viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat sebuah minibus berhenti di depan truk.
Lalu turun dua orang dari minibus dan menghampiri korban di pintu kemudi.
Satu orang berbaju hitam dan satu orang lagi berbaju kemeja abu-abu.
Kemudian satu orang berbaju hitam langsung melayangkan pukulan saat korban berada di kemudi.
Baca juga: Polisi Diduga Pukul Sopir Truk, Ini Tanggapan Kapolda Sumbar
Pemukulan oleh pria berbaju hitam berlanjut ketika sopir turun dan pria berbaju abu memegang korban.
Aksi pemukulan berhenti setelah sejumlah warga datang melerai.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Oknopilindo membenarkan kejadian tersebut.
"Peristiwa terjadi pada Senin (14/2/2022) di Kecamatan Situjuh Lima Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota. Diduga karena teman sopir mengeluarkan kata-kata kotor ke pengemudi minibus," kata Oknopilindo yang dihubungi Kompas.com, Rabu (16/2/2022).
Oknopilindo membenarkan pria berbaju kemeja abu-abu adalah aparat kepolisian yang bertugas di Polsek Situjuah Lima Nagari.
"Benar. Pria berbaju kemeja abu-abu merupakan anggota Polsek Situjuah," kata Oknopilindo.
Oknopilindo mengatakan dari video yang ada terlihat oknum polisi itu tidak melakukan pemukulan, namun hanya memegang korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.