Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Sahabat Jadi Kurir Narkoba di Bintan, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Kompas.com - 15/02/2022, 13:19 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BINTAN, KOMPAS.com - Tergiur bayaran yang besar, dua sahabat nekat membawa narkotika jenis sabu.

Barang haram yang dibawa dua pemuda berinisial AA (23) dan AJ (23) cukup banyak, yakni sekitar 2 kilogram.

Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 25 juta oleh seseorang berinisial TRK untuk mengambil sabu di kawasan Kijang.

Narkoba tersebut rencananya akan dibawa AA dan AJ ke Tanjung Uban dan kemudian dikirim ke Kota Batam.

Baca juga: 175 Truk ODOL di Sumbar Terjaring Razia, 10 Sopir Positif Narkoba

Namun aksi kedua pemuda yang telah bersahabat sedari kecil itu tercium aparat kepolisian.

Mereka dibekuk Satresnarkoba Polres Bintan di sebuah Wisma di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu (5/2/2022).

"Kedua pelaku berinisial AA dan AJ diamankan dalam kamar wisma tersebut," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat memimpin ekspos pengungkapan kasus narkoba, Senin (14/2/2022) sore.

Di lokasi penangkapan, polisi juga mengamankan dua bungkus narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, sabu tersebut memiliki berat sekitar 2 kilogram.

Selain itu polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang merupakan upah awal untuk kedua pelaku.

Kapolres Bintan mengatakan, keduanya belum sepenuhnya menerima upah yang dijanjikan oleh TRK. Mereka dijanjikan mendapat tambahan uang sebesar Rp 20 juta lagi jika berhasil membawa sabu ke lokasi tujuan.

"Mereka diimingi upah Rp 25 Juta," ujar Tidar.

Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba di Ambon, Polisi Sita 178 Paket Ganja Siap Edar

Tidar mengatakan, ide awal menjadi kurir narkoba berasal dari AA. AA kemudian mengajak sahabatnya, AJ untuk bekerja sama. Keduanya membuat kesepakatan akan membagi upah 60:40, di mana AA mendapat 60 persen dan AJ mendapat 40 persen.

Atas tindakan mereka, Aa dan Aj disangkakan melanggar ]asal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan polisi. Diduga TRK merupakan warga megara Malaysia yang termasuk ke dalam jaringan peredaran narkotika Internasional.

"TRK telah dimasukan ke daftar pencarian orang (DPO)," sebut Tidar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Regional
PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Regional
Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Regional
Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Regional
Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Regional
Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com