Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan ITDC Terkait Klaim Warga soal Sengketa Lahan di Sirkuit Mandalika

Kompas.com - 14/02/2022, 22:36 WIB
Andi Hartik

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), selaku BUMN pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, merespons klaim sengketa lahan di Sirkuit Mandalika, tepatnya di lahan sekitar tikungan 9.

Dalam rilisnya, ITDC menyebut bahwa posisi kepemilikan lahan itu tidak seperti yang disebutkan oleh seorang warga bernama Sibawaeh yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Sebelumnya, Sibawaeh yang mendiami kawasan sekitar Sirkuit Mandalika mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya, lahan seluas 3,5 hektar di persil 263 yang saat ini menjadi tikungan 9 Sirkuit Mandalika adalah miliknya dan masih sengketa karena belum dibayar oleh pihak ITDC.

Baca juga: Seandainya Para Pebalap MotoGP Tahu Derita dan Keadaan Kami...

Vice President Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan menegaskan, lahan yang disebut Sibawaeh adalah bagian dari lahan HPL ITDC nomor 71, 73 dan 116 yang statusnya sah.

Hal itu berdasarkan pada putusan pengadilan dan pencocokan alas hak yang menyatakan bahwa Amaq Semin, orangtua dari Sibawaeh, tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

Selain itu, berdasarkan dokumen putusan pengadilan dalam perkara Amaq Semin di Pengadilan Negeri Praya yang telah berkekuatan hukum tetap, serta berdasarkan hasil pengukuran ulang pada tanggal 6 November 2020 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Tengah yang disaksikan oleh Sibawaeh, Perwakilan Komnas HAM dan ITDC, dan bukti kepemilikan lahan ITDC pada lahan dimaksud berupa sertipikat HPL, membuktikan bahwa Amaq Semin selaku orangtua dari Sibawaeh tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

Baca juga: Di Balik Foto Viral Pria Bersarung Nonton Tes Pramusim MotoGP, Sedih karena Tanahnya di Tikungan 9 Belum Dibayar


Amaq Semin juga disebut telah kalah dalam sidang perkara lahan tahun 1989-1991 dan 1995-1996. Dalam perkara ini, Amaq Semin berperkara dengan Wirasentana hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian Wirasentana melepaskan hak atas tanah kepada pihak LTDC.

"Berdasarkan bukti tersebut maka kami tegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari lahan HPL ITDC nomor 71, 73 dan 116 yang sah dan berstatus clean and clear," kata Yudhistira melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (14/2/2022) malam.

Yudhistira mengatakan, jika warga tersebut memiliki bukti yang menguatkan, pihaknya meminta pengakuan atas lahan itu dibawa ke pengadilan.

"Dalam hal masih ada keberatan atas status kepemilikan lahan yang diklaim tersebut maka jalan terbaik adalah dengan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri. Hal ini mengingat bahwa pembuktian dalam permasalahan ini tidaklah sederhana. Karena jika saudara Sibawaeh memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung klaimnya, maka forum yang tepat untuk memeriksa bukti-bukti tersebut adalah di pengadilan perdata," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Regional
Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

Regional
Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Regional
Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com