Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedot 13.000 Metrik Ton Pasir Laut, KKP Hentikan Kapal Penambang Ilegal di Perairan Pulau Rupat

Kompas.com - 14/02/2022, 21:05 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas penambangan pasir laut secara ilegal di kawasan perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

KKP mengamankan sebuah kapal KNB-6 yang digunakan untuk menyedot pasir laut.

Kapal dengan 10 orang pekerja itu milik PT Logo Mas Utama (LMU).

Baca juga: 20 Truk Penambang Pasir Terjebak Banjir Lahar Hujan Gunung Merapi

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan bahwa penghentian kegiatan penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat dilakukan pada Minggu (13/2/2022).

"Penangkapan atau penghentian aktivitas kapal penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat kami lakukan setelah mendapat pengaduan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan," kata Adin kepada wartawan saat konferensi pers di atas Kapal Pengawas Hiu 01 di perairan Pulau Rupat yang diikuti Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Ia mengatakan, penangkapan kapal penambang pasir laut itu mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 01 milik KKP.

Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu pekerja penambang pasir laut merupakan pensiunan TNI Angkatan Laut (AL).

Kapal berbendera Indonesia itu dicarter oleh PT LMU untuk menyedot pasir di kawasan perairan Pulau Rupat.

Kapal tersebut, kata Adin, telah mengeruk pasir laut di perairan Pulau Rupat sekitar 13.000 metrik ton.

"Kapal ini sekali angkut pasir sekitar 2.000 metrik ton. Untuk kerugian negara masih kami dalami," kata Adin.

Adin menyatakan bahwa aktivitas penambangan pasir laut, itu dapat menimbulkan kerusakan wilayah pesisir.

Kerusakan yang ditimbulkan seperti abrasi dan juga nelayan setempat susah mendapatkan ikan, udang, dan siput dan lainnya.

"Kegiatan penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kegiatan ini diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya nelayan. Nelayan jadi susah mendapat ikan," kata Adin, yang juga didampingi Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Himawan.

Hal itulah yang menjadi pertimbangan KKP untuk menghentikan paksa pengambilan pasir laut tersebut.

Apalagi, sebut Adin, Pulau Rupat ini termasuk Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) yang mesti dijaga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com