BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menahan seorang pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berinisial AS sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan menghilangkan atau menjual tanah milik Pemkot Bengkulu, Senin (7/2/2022).
Adapun lahan tersebut berada di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu seluas 8,6 hektar.
Kepala Kejari Bengkulu, Yunitha Arifin mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung dilakukan penangkapan dan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Mapolres Bengkulu.
Baca juga: 7 dari 10 Kabupaten di Bengkulu Dilanda Banjir dan Longsor
"Penetapan terhadap tersangka AS dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 183 jo Pasal 14 KUHAP," jelas Yunitha dalam konferensi persnya, Senin (7/2/2022).
Penahanan tersangka dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengurangi perbuatannya.
Adapun ancaman yang diberikan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 1 milair.
Baca juga: Sejumlah Daerah di Bengkulu Dilanda Banjir, Seorang Warga Hilang Terbawa Arus Sungai
"Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2 ayat1 Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya.
Sebelumnya dalam kasus ini. kejaksaan juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu lurah berinisial MN dan pengembang perumahan yang merupakan isteri AS, berinisial DH.
Pengadilan sendiri telah memutuskan 4 tahun penjara terhadap dua orang terpidana tersebut.
Adapun jual beli tanah ini terjadi pada tahun 2016. Padahal, tanah tersebut telah dihibahkan ke Pemkot Bengkulu sejak tahun 1995.
Tanah itu dilakukan jual beli yang melibatkan oknum lurah MN dan pengusaha perumahan yang merupakan isteri AS, DH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.