Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Kejadian Bayi Kejang Ditolak Puskesmas, Wali Kota Bengkulu Sebar Nomor Ponsel

Kompas.com - 04/02/2022, 11:56 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Pascaseorang balita sakit kejang ditolak Puskesmas Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Wali Kota Helmi Hasan menyebarkan nomor ponsel pribadinya untuk masyarakat agar dapat mengakses layanan publik di daerah itu.

Selain itu wali kota juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 440/03/D.KES/2022 tentang pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"SE ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik dan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Bengkulu," kata Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dalam rilisnya, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Bayi Kejang Ditolak di Puskesmas, Plt Kadis Dinkes Bengkulu dan Kepala Puskesmas Dicopot

Surat edaran itu berisikan lima poin, yakni:

1. Puskesmas, klinik pratama dan rumah sakit yang ada di wilayah Kota Bengkulu wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat 1 x 24 jam dengan memperhatikan cakupan pelayanan medis yang dapat diberikan dengan tetap mengedepankan sikap ramah dan sopan santun kepada masyarakat.

2. Puskesmas, klinik pratama dan rumah sakit di wilayah Kota Bengkulu dilarang menolak pasien atau tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik masyarakat Kota Bengkulu maupun masyarakat luar Kota Bengkulu.

3. Puskesmas, klinik pratama dan rumah sakit di wilayah Kota Bengkulu wajib memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terdapat kendala peralatan medis dan sumber daya manusia bidang kesehatan.

4.Puskesmas, klinik pratama dan rumah sakit di wilayah Kota Bengkulu yang tidak memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, dikenakan tindakan administratif atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Masyarakat yang tidak mendapat pelayanan yang baik di Puskesmas, klinik pratama dan rumah sakit di Kota Bengkulu dapat langsung menghubungi Wali Kota Bengkulu di nomor 0811737646 atau Wakil Walikota Bengkulu di nomor 0811737766.

Baca juga: Wali Kota Bengkulu Kirim Utusan Kunjungi Balita Kejang Ditolak Puskesmas

Sebelumnya diberitakan, David, balita usia 1,8 tahun sempat mengalami sakit kejang mendadak namun tidak dapat mendapatkan pelayanan medis di Puskesmas Muara Bangkahulu.

Kejadian penolakan ini sempat viral. Atas peristiwa ini Wali Kota Bengkulu mencopot Plt. Kadis Dinkes dan kepala puskesmas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com