Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket di Banten Ditangkap, Pelaku: Uangnya Buat Bayar Utang

Kompas.com - 31/01/2022, 19:20 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Tiga pelaku komplotan spesialis pembobol minimarket di wilayah Provinsi Banten dibekuk Polres Serang.

Ketiganya yakni RM (30) dan MD (30) warga Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kemudian YP (32) warga Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Mereka berhasil ditangkap pada tanggal 25 Januari 2022

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, ketiga pelaku diamankan setelah berhasil membobol brangkas minimarket di Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Serang.

Baca juga: Cabuli Gadis Tunawicara hingga Hamil, Kakek 67 Tahun di Banten Ditangkap

"Berawal adanya laporan dari pemilik minimarket yang menjadi korban pencurian uang Rp 73 juta, rokok dengan berbagai macam merek, produk kosmetik dan dua unit handphone," kata Yudha kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Pembobolan minimarket ini sendiri terjadi pada Rabu, (12/1/2022).

Mereka berhasil masuk ke dalam minimarket dengan cara membobol pintu teralis bagian depan menggunakan linggis dan obeng.

Baca juga: Selama Januari, Kasus Covid-19 di Banten Tercatat 11.586 Orang yang Terpapar

Lalu, para pelaku merusak kamera closed circuit television (CCTV) agar leluasa melancarkan aksinya untuk mengambil uang didalam berangkas dan barang-barang di etalase.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya mobil minibus yang dugunakan pelaku untuk mendatangi lokasi dan membawa barang-barang hasil curian," ujar Yudha.

Setelah dilakukan pendalaman oleh polisi, mereka ternyata telah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Lebak dan Serang.

Kini, Polres Serang masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lagi berinisial WR (30).

"Dari hasil penyelidikan ada empat orang, satu orang lagi statusnya masih DPO dan masih dalam pengejaran," kata Yudha.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com