Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Penerapan Parliamentary Threshold dalam Pelaksanaan Pemilu 2009 hingga 2019

Kompas.com - 26/01/2022, 17:06 WIB
Puspasari Setyaningrum

Penulis

KOMPAS.com - Pemilian Umum (Pemilu) di Indonesia mengenal istilah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

Baca juga: Kilas Balik Aturan Presidential Threshold dari Pilpres 2004 hingga 2019

Melansir dari Jurnal Penelitian Politik LIPI yang berjudul “Penyederhanaan Partai Politik Melalui Parliamentary Threshold: Pelanggaran Sistematis Terhadap Kedaulatan Rakyat” (2019) bahwa alasan diterapkannya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah untuk menyederhanakan jumlah parpol di Indonesia yang dirasa sudah terlalu banyak.

Lantas kapan aturan ini pertama kali diterapkan dalam pelaksanaan pemilu dan bagaimana perkembangannya? Berikut adalah ulasan singkatnya.

Baca juga: Sejarah Pemilu di Indonesia dari Tahun 1955 hingga 2019

Pemilihan Umum 2009

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu tahun 2009.

Baca juga: Sejarah Pemilu Pertama di Indonesia: Jejak Demokrasi di Pemilihan Umum 1955

Parliamentary threshold 2009 menetapkan syarat untuk sebuah parpol bisa memperoleh kursi di DPR adalah dengan memperoleh suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara nasional.

Dalam pemilu tahun 2009, ambang batas tersebut belum berlaku untuk kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 202, yang berbunyi:
“ (I) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara
nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
(II) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) tidak berlaku dalam penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. “

Pemilihan Umum 2014

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali diterapkan pada Pemilu tahun 2014.

Berbeda dari tahun sebelumnya, syarat untuk sebuah parpol bisa memperoleh kursi di DPR adalah dengan memperoleh suara sekurang-kurangnya 3,5 persen dari jumlah suara nasional.

Lebih lanjut, pada pemilu 2014 ambang batas ini diterapkan baik untuk kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 208, yang berbunyi:
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.”

Namun kemudian Mahkamah Konstitusi memutuskan parliamentary threshold sebesar 3,5 persen tidak berlaku secara nasional dan hanya berlaku untuk DPR saja.

Pemilihan Umum 2019

Pada Pemilu tahun 2019 menetapkan aturan yang berbeda dari tahun sebelumnya.

Parliamentary threshold 2019 menggunakan syarat untuk sebuah parpol untuk bisa memperoleh kursi di DPR adalah dengan memperoleh suara sekurang-kurangnya 4 persen dari jumlah suara nasional.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com