MANADO, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AP (24) ditangkap Satuan Reskrim Polres Minahasa, Sulawesi Utara.
AP yang berstatus mahasiswa ditangkap karena diduga merekam seorang mahasiswi saat sedang mandi.
Kini, pria asal Kelurahan Paleloan, Kecamatan Tondano Selatan, Minahasa, itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Baca juga: Edarkan Sabu, Pria Asal Minahasa Selatan Terancam 20 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, AP diduga telah melakukan tindak pidana pornografi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/31/I/2022/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut tanggal 20 Januari 2022.
"Aksi pelaku dilaporkan oleh korban seorang mahasiswi berinisial ER," kata Jules, Sabtu (22/1/2022).
Dijelaskannya, aksi perekaman terhadap wanita yang sedang mandi itu terjadi pada Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 07.10 Wita di Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, tepatnya di dalam kamar mandi salah satu rumah kos.
"Saat itu tersangka diduga merekam korban yang sedang mandi dengan menggunakan handphone (HP) merk Oppo," ujar Jules.
Baca juga: Tebas Kaki Korban dengan Parang, Remaja di Minahasa Selatan Terancam 15 Tahun Penjara
Terhadap tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini sudah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP. Han/06/I/2022/Reskrim, tanggal 21 Januari 2022.
"Tersangka diduga melanggar pasal 35 juncto pasal 9 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat satu tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," jelas Jules.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.