MANADO, KOMPAS.com - Seorang remaja di Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, terancam mendekam selama 15 tahun setelah menebas kaki korbannya dengan parang.
Pelaku diketahui berinisial FLT alias Leo, warga Desa Liningaan, Kecamatan Maesaan, Minsel, dan baru berusia 17 tahun.
Dalam kasus tersebut, Leo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minsel. Tersangka saat ini ditahan di Polres Minsel.
Baca juga: Begal yang Tebas Tangan Warga Kudus Baru Sekali Beraksi, Uang Hasil Kejahatan untuk Foya-foya
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Mopolo, Kecamatan Ranoyapo, Minsel, pada Kamis (13/1/2022) malam.
Tersangka FLT melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam parang jenis cakram terhadap korban Chandra Winokan (16), warga Desa Mopolo, Kecamatan Ranoyapo.
Kejadian itu berawal saat korban, Chandra, bersama temannya menggunakan sepeda motor dari Desa Mopolo Esa menuju ke Alfamart Desa Pontak.
Namun, karena Alfamart telah tutup, korban dan temannya pun langsung pulang. Di tengah perjalanan, dianiaya oleh tersangka yang muncul tiba-tiba dari sebelah kanan korban.
Korban mengalami luka pada kaki sebelah kanan dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Cantia Tompaso Baru untuk mendapatkan perawatan medis.
Polsek Ranoyapo bersama anggota Koramil Motoling mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah anak muda yang sedang berada di lokasi kejadian.
Baca juga: 4 Begal yang Tebas Tangan Karyawan di Kudus Ditangkap, 3 di Antaranya Pelajar
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan, kronologis kejadian yaitu korban dan temannya menggunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang.
"Karena jalan rusak, korban memperlahan laju kendaraan. Tiba-tiba dari arah sebelah kanan sepeda motor, muncul tersangka yang sudah membawa sajam parang jenis cakram. Tersangka menebas korban di bagian kaki," ujar dia, Selasa (18/1/2022).
Tim Penyidik Satreskrim bersama anggota Polsek Ranoyapo segera melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah anak muda yang diamankan di TKP.
"Ditetapkan FLT alias Leo, usia 17 tahun, warga Desa Liningaan, Kecamatan Maesaan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Desa Mopolo, sebagaimana laporan polisi nomor LP-B/01/2022/SPKT/Sek Ryp, tanggal 14 Januari 2022," terang Lesly.
Tersangka dan barang bukti sajam parang jenis cakram telah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Untuk ancaman hukuman penganiayaan lima tahun dan kepemilikan sajam 10 tahun pidana penjara," pungkas Lesly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.