BANJARBARU, KOMPAS.com - Kasus korupsi pengadaan komputer genggam atau tablet iPad untuk anggota DPRD Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) memasuki babak baru.
Dua tersangka, AY dan AS akan segera menjalani persidangan setelah Kejaksaan Negeri Banjarbaru menyatakan berkas perkara keduanya lengkap.
Bahkan, penyidik pun sudah resmi menyerahkan dua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru pada, Senin (17/1/2022).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto mengatakan, AY merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Sekretariat DPRD Banjarbaru sementara AS selaku penyedia komputer tablet.
"Modusnya, AY membayar lunas barang sebelum diterima dan spesifikasi barang berbeda dari yang ada di kontrak," ujar Nala Arjhunto dalam keterangan resminya yang diterima, Rabu (19/1/2022).
Sebelum menjalani persidangan, para tersangka kata Nala akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Banjarbaru.
"Penahanan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan selama persidangan," jelasnya.
Baca juga: Serahkan 105 iPad untuk Siswa Tak Mampu di Eks Lokalisasi Dolly, Ini Pesan Risma
Nala menambahkan, kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 521.154.545.