Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan pada Oktober 2021.
Sementara barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa 30 unit iPad, 49 dokumen, serta uang sebanyak Rp 115 juta.
Baca juga: Pengadaan Diduga Bermasalah, 30 iPad Anggota DPRD Disita Kejaksaan Negeri Banjarbaru
Dikatakan Nala, penahanan terhadap dua tersangka dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri.
"Karena ada kekhawatiran terdakwa melarikan diri serta untuk menjunjung tinggi azas equality before the law terhadap terdakwa tindak pidana yang lain," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.