Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Peran 8 Tersangka Terkait Tenggelamnya Kapal Pekerja Migran di Malaysia

Kompas.com - 13/01/2022, 22:22 WIB
Dewantoro,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap peran delapan tersangka kasus tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari perairan Batubara, Sumatera Utara ke Malaysia pada Sabtu (25/12/2021).

Terungkap juga, para PMI yang dibawa tersangka dipungut biaya lebih dari Rp 11 juta per orang untuk berangkat ke Malaysia.

Hal itu dikatakan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika konferensi pers di Mapolda Sumut pada Kamis (13/1/2022) sore.

Baca juga: Polisi Jelaskan Kronologi Kapal Pengangkut Pekerja Migran dari Batubara Tenggelam di Perairan Malaysia

Dijelaskannya, delapan tersangka ini berinisial itu yakni IG, RA, RN, IA, SB, DS, MP dan SB.

"Jadi mereka masing-masing punya cara kerjanya. Ada yang jadi agen perekrutan, komunikasi lewat telepon bahwa dari bandara kemudian dijemput ke penampungan," katanya.

Baca juga: Kapal Pengangkut TKI Ilegal yang Karam di Malaysia Juga Disewa untuk Jemput Sabu

Peran mereka di antaranya menanyakan keinginan dari PMI untuk bekerja di Malaysia. Kemudian disepakati waktu dan harga atau biaya keberangkatan.

"Bahwa di Malaysia sudah ada yang mengatur berkaitan dengan pekerjaan yang akan diberikan," katanya.

Dijelaskannya, pekerjaan masing-masing PMI berbeda karena yang berangkat paling banyak perempuan.

"Pada saat ditanyakan kepada korban yang selamat, mereka ditawari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di rumah-rumah warga," katanya.

Berkaitan dengan biaya yang dipungut tersangka, lanjut Tatan, angkanya bervariasi.

"Pembayarannya, satu orang, dari hasil keterangan para saksi untuk pekerja migran laki-laki lebih kurang (dipungut) Rp 11 juta, kalau pekerja migran perempuan itu, Rp 11,3 juta. Kita kalikan lah dengan jumlah PMI yang akan berangkat," katanya.

Dikatakannya, uang itu digunakan untuk penyewaan kapal, logistik kebutuhan selama di penampungan maupun pada saat berada di atas kapal.

"Berapa kali para tersangka ini sudah menyelundupkan PMI, variatif. Ada yang baru sekali, tiga kali atau lima kali," katanya.

Para tersangka, lanjut Tatan, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 subsider pasal 10 subsider Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana.

"Terkait dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun terkait dengan perlindungan pekerja migran ancaman pidana paling lama 10 tahun adalah," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Tenggelamnya Kapal Calon Pekerja Migran di Malaysia, 4 Lainnya Dicari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com