Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu Buta, Seorang IRT Sebut Pelayan Kafe sebagai Pelakor Lalu Menikamnya dengan Pisau Cutter

Kompas.com - 06/01/2022, 15:42 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – SWH (33), warga Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, hanya bisa tertunduk lesu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, menjatuhkan hukuman kurungan 4 bulan penjara atas penganiayaan yang ia lakukan pada 3 Oktober 2021 lalu.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Bimo Putra Sejati, Rabu (5/1/2022), SWH dinyatakan bersalah dengan melakukan penganiayaan ringan sebagaimana pasal 351 KUHP.

"Menjatuhkan pidana empat bulan kurungan terhadap terdakwa, dikurangi masa tahanan," ujar Bimo.

Baca juga: Jadi Pelakor di Layangan Putus, Anya Geraldine: Amit-amit Punya Suami Kayak Mas Aris

Air mata SWH tak terbendung, ia lalu mencoba tegar dan meminta maaf kepada korban, RS (20), seorang pelayan kafe di Desa Apas, Kecamatan Sebuku.

SWH dengan terbata-bata meminta keridloan korban atas perbuatannya. Korban pun dengan lapang dada, memberikan maaf. Sidang virtual tersebut ditutup dengan adegan dramatis antara pelaku dan korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Bonar Satrio Wicaksono mengatakan, kasus penganiayaan ini, didasari akibat tuduhan Pelakor (Perebut Laki Orang) kepada korban.

Anggapan tersebut kian menguat manakala K yang merupakan suami terdakwa, tidak pulang selama dua hari belakangan.

‘’Sebelumnya memang terjadi cekcok akibat suami terdakwa sering kirim chat messenger ke korban yang merupakan pelayan café. Suami terdakwa merupakan pelanggan café tempat korban bekerja,’’jelas Bonar.

Tidak ada bukti yang menguatkan tudingan pelakor terhadap korban. Dalam persidangan, terungkap bahwasanya korban yang statusnya masih gadis, bahkan lebih sering mengabaikan dan tidak melayani chat messenger yang dikirim oleh suami terdakwa.

Baca juga: Anya Geraldine Bicara Adegan Mesra di Film dan Dihujat karena Peran Pelakor

Hanya saja, emosi terdakwa meledak setelah sempat ribut dengan suaminya. Ia berinisiatif mendatangi café tempat korban bekerja, dan memberi peringatan kepada R agar tak mengganggu rumah tangganya.

"Waktu dia datang ke kafe, sebenarnya posisi suaminya ada di dalam. Tapi karena tahu istrinya datang, si suami kabur. Bertanyalah terdakwa kepada korban 'di mana suamiku'. Korban menjawab tidak ada, sehingga terdakwa langsung menusuk perut bagian kiri korban dengan pisau cutter," jelasnya.

Beruntung, luka akibat tusukan tidak terlalu dalam. Korban juga sebelumnya hanya menuntut kata maaf dari terdakwa.

Namun, terdakwa saat itu tidak mau meminta maaf, sehingga korban melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polisi.

Bonar menjelaskan, terdakwa dalam kondisi emosional karena masalah rumah tangga, terlebih lagi ia memiliki bayi yang masih menyusu.

"Terdakwa menjalani penahanan selama dua bulan. Selama itu, bayinya ikut keluarga terdakwa dan berat badannya turun," kata dia lagi.

Baca juga: Anya Geraldine Dihujat Emak-emak gara-gara Dua Kali Perankan Pelakor

Bonar kembali menjelaskan, ada dua hal yang mendasari ringannya vonis bagi Terdakwa.

Yang pertama karena keberadaan bayi terdakwa yang butuh ASI, dan yang kedua karena korban penikaman sudah memaafkan, korban dengan tulus memohon agar Hakim memberikan hukuman paling ringan terhadap terdakwa.

"Pertimbangan itu akhirnya membuahkan durasi hukuman empat bulan bagi terdakwa. Keduanya juga sudah berdamai, saling memaafkan, dan terdakwa tinggal menjalani sisa masa tahanannya," kata Bonar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com