Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Balita di Sulut Jadi Korban Kekerasan dan Divideokan, 3 Wanita Ditangkap Polisi

Kompas.com - 28/12/2021, 19:15 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga wanita yang melakukan kekerasan terhadap balita di Kota Bitung, Sulawesi Utara, yang videonya viral di media sosial.

Ketiga pelaku masing-masing berinsial MK (20), SM (19), dan IS (17).

Para pelaku sengaja menyiksa balita tersebut hingga divideokan.

Baca juga: Sedang Berdansa dengan Selingkuhan Orang, Pria di Manado Ditikam hingga Tewas

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kekerasan terhadap anak ini terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Bitung, pada Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 14.00 Wita.

Aksi kekerasan yang dilakukan terhadap balita berusia satu tahun ini diduga sengaja dilakukan MK dan SM.

"Bahkan, aksi kekerasan dan berbahaya tersebut juga sempat divideokan oleh salah satu teman dari dua perempuan tersebut, yaitu perempuan berinisial IS (17), kemudian di-upload di media sosial dan menjadi ramai di masyarakat," ujarnya, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Balita Meninggal Tertimpa Reruntuhan Lantai Dua Rumah yang Ambruk

Lanjut dia, ketiganya saat ini sudah dalam pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bitung.

Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/110/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 27 Desember 2021.

Dalam video yang beredar, tampak terlihat balita itu menangis kemudian diambil dan digendong oleh MK.

Selanjutnya, SM mengambil balita yang masih menangis tersebut dari tangan MK.

Saat menggendong balita tersebut, SM kemudian melakukan aksi berbahaya.

"Balita tersebut dilemparkan ke atas, selanjutnya dibaringkan di tempat tidur, lalu SM menampar pipi kiri dan pipi kanan balita tersebut," ujar Jules.

Dijelaskan Jules, bukannya membujuk balita yang sedang menangis, SM malah mengangkat dan membalikan balita tersebut dengan posisi kepala menghadap lantai sedangkan kakinya berada di atas.

"Balita satu tahun ini diketahui selama ini dirawat oleh kakaknya SM. Sedangkan ketiga tersangka ini hanya datang berkunjung ke rumah kakaknya SM," sebutnya.

Ketiganya terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," pungkas Jules.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com