Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Pria Berkendara Zig-zag hingga Tabrak Pengendara Motor di Madiun, Kondisinya Kritis

Kompas.com - 23/12/2021, 18:05 WIB
Muhlis Al Alawi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MADIUN, KOMPAS.com, - Video aksi seorang pria berinisial S (61) mengemudikan sepeda motor secara zig-zag di Jalan Ahmad Yani, Kota Madiun, Jawa Timur viral di media sosial.

Video tersebut diunggah salah satu akun media sosial instagram @medhioen.ae pada Rabu (22/12/2021). 

Dalam keterangannya, akun itu menuliskan adanya pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan di Jalan Ahmad Yani, Kota Madiun. 

Wong lanang sing gak helman kuwi mlaku saka arah kulon lan nek numpak motor biyayakan sampek akhire nabrak pengguna motor sakah arah etan (Pria yang tidak mengenakan helm tersebut berjalan dari arah barat lalu naik sepeda motor ugal-ugalan hingga akhirnya menabrak pengguna sepeda motor dari arah timur),” tulis admin @medhioen.ae, dikutip Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Ibu di Madiun Gugat Anak karena Jual Sawah ke Kades, Kuasa Hukum: Kita Sudah Lapor Polisi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INFO MADIUN & SEKITARNYA (@medhioen.ae)


Pada video tersebut terlihat pria pengendara sepeda motor oleng ke lajur kanan selanjutnya balik ke lajur kiri.

Tak berapa lama kemudian, pengendara yang tak mengenakan helm itu menabrak sepeda motor dari berlawanan arah.

Akibat tabrakan itu, pengendara sepeda motor ugal-ugalan mengalami luka berat dan dalam kondisi kritis.

Baca juga: Sopir Hilang Konsentrasi, Minibus Tabrak Truk Fuso di Tol Lampung, 4 Tewas, 10 Luka-luka

 

Sementara pengendara sepeda motor yang ditabrak pria tersebut mengalami sejumlah luka dan dibawa ke rumah sakit.

Salah satu saksi mata, Adi Bagus menuturkan, semula pria pengendara sepeda motor modifikasi itu berjalan dari arah barat.

“Dari arah barat cuman kayak oleng. Sedangkan posisi lalu lintas tidak padat. Hanya saja bapaknya tadi oleng,” ujar Adi.

Baca juga: Masuk ke Kolam Renang 1,2 Meter, Bocah PAUD di Madiun Tewas Tenggelam

Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Dwi Jatmiko menyatakan, pengendara motor tersebut akan dijerat dengan pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Kami terapkan Pasal 311 yaitu dengan sengaja berkendara membahayakan orang lain,” kata Jatmiko saat dikonfirmasi, Kamis.

Namun polisi membutuhkan alat bukti yang kuat untuk menerapkan pasal tersebut, misalnya berkendara dalam kondisi mabuk.

Untuk menyimpulkan pengendara mabuk harus mendapatkan keterangan ahli seperti dokter hingga visum.

Ia mengimbau kepada masyarakat apabila memang kondisi tidak enak badan atau sedang mabuk, tidak boleh berkendara karena akan membahayakan pengendara lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com