Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Terdakwa Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti

Kompas.com - 20/12/2021, 20:22 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya yang menjerat mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi, Senin (20/12/2021).

Dalam sidang dengan agenda replik atau jawaban Jaksa Penuntuta Umum (JPU) atas pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa, terungkap bahwa Ahmad Nasuhi sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan merusak handphone dan mematahkan simcard miliknya ketika sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

JPU Kejati Sumatera Selatan Jamiah Hariyanti mengungkapkan, terdakwa tak hanya mencoba menghilangkan alat bukti dengan merusak handphone miliknya sendiri.

Namun, ia juga sempat berpura-pura lupa dengan alasan pernah menjalani operasi di bagian kepala sehingga mengganggu ingatannya.

Baca juga: Mahasiswa Demo di Kejati Maluku, Tuntut Kasus Dugaan Korupsi DPRD Ambon Diusut Tuntas

Akan tetapi, operasi itu nyatanya sudah sangat lama dilakukan dan tidak mempengaruhi kesehatannya.

“Menjadi pertanyaan besar mengapa Handphone dihancurkan di kamar mandi, lalu pertanyaan ada apa disebut terdakwa bisa hilang ingatan padahal terdakwa sudah lama menjalani operasi tersebut,” kata Jamiah membacakan replik.

JPU menurut Jamiah, memberikan tuntutan hukuman Ahmad Nasuhi lebih tinggi dibandingkan dengan mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman. Di mana Ahmad Nasuhi dituntut 15 tahun sementara Mukti Sulaiman 10 tahun.

“Dalam sidang terdakwa tidak mengaku dimintai konfimasi tim audit yang dihadirkan JPU di persidangan, padahal sudah dikonfirmasi oleh tim audit ada bukti dan dokumen namun tidak mengakuinya. Itu menjadi pemberat tuntutan terdakwa,”ungkapnya.

Selain itu, dalam fakta persidangan Ahmad Nasuhi terungkap melakukan pelanggaran dengan memberikan dana hibah kepada yayasan Masjid Sriwijaya sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2015 sebesar Rp 50 Miliar dan di tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar.

Padahal, alamat masjid Sriwijaya sendiri berada di Jakarta di luar Provinsi Sumatera Selatan yang menjadi objek penerima hibah.

Hal itu mengindikasikan adanya tekanan dari mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang mana saat kejadian merupakan pimpinan terdakwa.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Program KB Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas di Mesuji Ditahan Polisi

“Padahal tidak ada proposal pengajuan dana hibah, tapi tetap diajukan dan dimasukan dana hibah. Hal itu karena ada perintah dari Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel saat itu. Alex Neoerin merubah SK sebanyak tiga kali, soal pemberian dana hibah yang dilakukan bersama terdakwa Ahmad Nasuhi,”ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Abdul Azis menunda sidang usai replik dari JPU dibacikan. Dimana jawaban atau duplik akan dilanutkan pada sidang yang berlangsung pada Kamis (23/12/2021).

“Sidang ditunda dilanjutkan Kamis,” kata Abdul Azis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Regional
PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Regional
Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Regional
Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Regional
Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Regional
Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com