Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nataru di Serang, Alun-alun Tutup, Tempat Wisata Dibatasi, Kembang Api Dilarang

Kompas.com - 18/12/2021, 16:42 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Serang menutup alun-alun dan membatasi tempat wisata pada saat perayaan natal dan tahun baru (Nataru).

Aturan itu diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron yang sudah masuk ke Indonesia.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, penutupan alun-alun dan pembatasan tempat wisata akan dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Kebijakan Nataru di Kota Serang alun-alun kita tutup, tempat wisata dibuka dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat sesuai arahan (Gubernur Banten)," kata Syafrudin kepada wartawan di Kota Serang. Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Kota Serang Belum Bisa Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Alasannya

Selain itu, Pemkot Serang juga melarang warganya melakukan konvoi kendaraan dan membakar petasan atau kembang api pada malam pergantian tahun.

Pengelola hotel, cafe dan restoran juga diminta tidak menggelar acara atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada periode natal dan tahun baru.

Nataru diminta tetap di rumah

Syafrudin juga mengaku sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 180/120-Pemkot/2021 tentang pencagahan dan penanggulangan Covid-19 pada Nataru.

"Kita sudah membuat edaran kepada masing-masing OPD, Camat, Lurah hingga RT kaitannya kebijakan nataru," ujar Syafrudin.

Syafrudin berharap, padan saat Nataru masyarakat tetap berada dirumah, mentaati aturan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah.

"Menekankan agar masyarakat tetap tingga dirumah apabila tidak ada kepentingan krusial tetap harus ada dirumah," kata Syafrudin.

Baca juga: Siapkan Saldo, Ruas Tol Serang- Rangkasbitung Mulai Sabtu Malam Bertarif

ASN dilarang liburan ke luar daerah

Syafrudin menambahkan, untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang dilarang berpergian keluar negeri, darrah dan cuti pada periode Nataru.

Hal itu sesuai dengan surat edaran Menpan RB nomor 26 tahun 2021. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi.

"Jadi dilarang ASN bepergian ke luar daerah maupun ke luar negeri, jadi tetap disini (Kota Serang. Libur tetap libur tapi tetap di wilayah kita," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com