SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Serang menutup alun-alun dan membatasi tempat wisata pada saat perayaan natal dan tahun baru (Nataru).
Aturan itu diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron yang sudah masuk ke Indonesia.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, penutupan alun-alun dan pembatasan tempat wisata akan dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Kebijakan Nataru di Kota Serang alun-alun kita tutup, tempat wisata dibuka dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat sesuai arahan (Gubernur Banten)," kata Syafrudin kepada wartawan di Kota Serang. Sabtu (18/12/2021).
Baca juga: Kota Serang Belum Bisa Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Alasannya
Selain itu, Pemkot Serang juga melarang warganya melakukan konvoi kendaraan dan membakar petasan atau kembang api pada malam pergantian tahun.
Pengelola hotel, cafe dan restoran juga diminta tidak menggelar acara atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada periode natal dan tahun baru.
Syafrudin juga mengaku sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 180/120-Pemkot/2021 tentang pencagahan dan penanggulangan Covid-19 pada Nataru.
"Kita sudah membuat edaran kepada masing-masing OPD, Camat, Lurah hingga RT kaitannya kebijakan nataru," ujar Syafrudin.
Syafrudin berharap, padan saat Nataru masyarakat tetap berada dirumah, mentaati aturan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah.
"Menekankan agar masyarakat tetap tingga dirumah apabila tidak ada kepentingan krusial tetap harus ada dirumah," kata Syafrudin.
Baca juga: Siapkan Saldo, Ruas Tol Serang- Rangkasbitung Mulai Sabtu Malam Bertarif
Syafrudin menambahkan, untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang dilarang berpergian keluar negeri, darrah dan cuti pada periode Nataru.
Hal itu sesuai dengan surat edaran Menpan RB nomor 26 tahun 2021. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi.
"Jadi dilarang ASN bepergian ke luar daerah maupun ke luar negeri, jadi tetap disini (Kota Serang. Libur tetap libur tapi tetap di wilayah kita," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.