Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Alat Tes Swab Bekas, Eks Petinggi Kimia Farma Diagnostika Dituntut 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/12/2021, 20:08 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

DELI SERDANG, KOMPAS.com - Kasus penggunaan alat tes swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, sudah masuk dalam tahap sidang penuntutan.

Jaksa meyakini bahwa lima orang terdakwa yang merupakan petinggi dan pegawai PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Sumut-Aceh terbukti bersalah.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Kasus Rapid Test Bekas Kualanamu, Begini Cara Mengenali Alat Swab Baru

Dalam persidangan itu, jaksa menuntut eks Manajer Bisnis Sumatera I Kimia Farma Diagnostika Sumut-Aceh, Picandi Masco Jaya alias Candi, dengan hukuman 20 tahun penjara.

Candi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan empat orang bawahannya, yakni Renaldo dan Marzuki, masing-masing dituntut 10 tahun penjara, dengan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Sejak 3 Bulan Terakhir, Sekitar 9.000 Orang Diduga Gunakan Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Ini Penjelasannya

Majelis hakim yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Seusai persidangan, jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang Faruok Fahrozy mengatakan bahwa terdakwa Picandi Masco Jaya didakwa dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Pencucian Uang.

"Sedangkan empat terdakwa lainnya diterapkan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata Fahrozy.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

Kronologi kasus

Surat dakwaan jaksa menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengambilan sampel swab antigen pada lokasi layanan kesehatan rapid test antigen PT Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu, terdakwa Picandi Masco memerintahkan empat terdakwa lainnya untuk menggunakan peralatan rapid test bekas pakai untuk pelayanan kepada calon penumpang pesawat.

Hal itu dilakukan para terdakwa demi mendapatkan keuntungan pribadi.

"Layanan kesehatan rapid test antigen PT Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu melakukan pelayanan swab antigen kepada para pengguna jasa dengan menggunakan alat swab dakron dan tabung antigen yang telah digunakan atau didaur ulang," kata jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pakai Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pakai Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com