GOWA, KOMPAS.com - Seorang laki-laki berinisial RN (48) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang melarikan diri saat ditangkap karena memperkosa anak kandungnya akhirnya ditangkap.
Polisi menangkap RN di Jalur Trans Sulawesi, Desa Palleko, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar pada Senin (6/12/2021).
"Pelaku telah kami amankan dan sudah menjadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa AKP Boby Rachman kepada Kompas.com di halaman Mapolres Gowa, Jumat (10/12/2021).
RN diduga memperkosa anaknya berulang kali sejak 2020 hingga hamil.
Korban yang masih berusia 18 tahun kini dalam perlindungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Gowa.
"Korban sekarang telah ditangani di rumah aman setelah kami berkoordinasi dengan Dinas PPA," sebut Boby.
Sebelumnya diberitakan, rumah seorang pria berinisial RN (48) di Dusun Kampung Parang, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dirusak warga.
Baca juga: Dugaan Eksploitasi Ekonomi dalam Kasus Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati, Ini Kata Polisi
Perusakan itu berlangsung pada Rabu (1/12/2021) sekitar 21.00 Wita, setelah warga tahu RN telah memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 18 tahun hingga hamil.
Kala itu, polisi sedang menjemput RN setelah mendapat laporan adanya pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak kandung.