Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyamar Jadi Laki-laki, Seorang Perempuan Mencabuli Remaja SMP

Kompas.com - 07/12/2021, 12:39 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang perempuan di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial DW (18), ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berusia 13 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kasus itu terbongkar setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke polisi.

Awalnya, DW dan korban sudah menjalani hubungan asmara selama 2 tahun.

Baca juga: Menyamar Jadi Petugas Covid-19, Komplotan Penipu Gasak Uang hingga Perhiasan Milik Warga

DW saat itu mengaku sebagai seorang laki-laki yang memiliki nama Mgs Kiki Saputra.

Namun, belakangan identitasnya terbongkar oleh guru silat korban yang ternyata teman satu kelas DW.

“Dari pengakuan korban, tersangka selalu mencabulinya selama pacaran. Pelaku saat itu mengaku pria dan mengubah identitasnya,” kata Tri kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Untuk menutupi identitasnya tersebut, DW selalu mengenaikan pakaian laki-laki, sehingga tidak diketahui oleh korban.

"Pengakuan tersangka, ia memang memiliki ketertarikan sesama jenis,” ujar Tri.

Baca juga: Pencuri Jual Motor Curian di Medsos, Ditangkap oleh Polisi yang Menyamar Jadi Pembeli

Sementara itu, DW mengakui bahwa dia selalu mengancam akan mengakhiri hubungan, apabila korban menolak untuk berbuat cabul.

“Untuk menghilangkan curiga, saya saat melakukan itu (pencabulan) menggunakan pakaian. Dalam satu bulan bisa 10 kali melakukan aksi itu," kata DW.

DW pun mengakui bahwa identitas asli dirinya terbongkar karena guru silat korban mengenali dirinya.

“Karena guru silat korban teman saya sekolah dulu, jadi dia memberitahunya. Setelah itu saya langsung dibawa ke sini (Polrestabes),” ujar DW.

Baca juga: Menyamar Jadi Wanita, Seorang Pria di Bandung Jadi Pelaku Pelecehan

Atas perbuatannya, DW ditetapkan sebagai tersangka.

Dia disangka melanggar Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP.

Pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com