Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Putusan Ridwan Kamil soal UMK 2022, Buruh: Kami Akan Melawan

Kompas.com - 01/12/2021, 17:01 WIB
Reni Susanti,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan upah minimum 27 kota/kabupaten di Jawa Barat.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto mengatakan, kenaikan UMK di Jabar hanya 0,84 hingga 1,09 persen. Besaran itu sesuai dengan ketentuan PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Karena itu buruh kecewa.

"Keputusan Gubernur (Ridwan Kamil) tersebut sangat menyakiti hati dan perasaan kaum buruh Jawa Barat yang sudah berhari-hari berjuang tapi berakhir dengan pil pahit bagi kaum buruh di Jabar, ujar Roy saat dihubungi Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Ridwan Kamil Tolak Rekomendasi UMK Karawang 2022 Naik 7,68 Persen

Roy menjelaskan, keputusan ini memperlihatkan bagaimana gubernur tidak menghargai proses-proses penetapan UMK di tingkat kota/kabupaten yang akhirnya menjadi rekomendasi wali kota dan bupati se-Jabar.

"Rekomendasi usulan UMK kepada Gubernur sudah melalui pengkajian dan perdebatan yang panjang di kabupaten/kota sampai ke gubernur, dan semua dimentahkan oleh gubernur dengan mengembalikan semua rekomendasi ke PP 36/2021," beber dia.

Baca juga: Buruh Desak Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2022 Rekomendasi Bupati dan Wali Kota Se-Jabar

Ia menilai Ridwan Kamil telah mengorbankan buruh di Jabar. Padahal jelas-jelas PP 36/2021 tentang Pengupahan merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang diputus MK inkonstitusional.

Dalam putusan MK amar ke 7 disebutkan, pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan program strategis dan berdampak luas.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 27 Kabupaten/Kota di Jabar 2022, Tertinggi Bekasi, Terendah Banjar Rp 1,8 Juta

Dikaitkan dengan PP 36/2021 jelas bahwa pengupahan berdasarkan PP 36/2021 merupakan program strategis nasional yang pastinya berdampak luas.

Pihaknya saat ini akan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya. Selain itu, buruh akan mempersiapkan aksi dan mogok nasional.

Baca juga: 5 Hal Seputar PPKM Level 3 Saat Libur Nataru di Jabar: Ratusan Lokasi Wisata Akan Ditutup, Ada Pemeriksaan Surat Vaksin di Pintu Tol hingga Jalur Tikus

"Kaum buruh, khususnya kaum buruh Jawa Barat pasti akan melakukan perlawanan atas keputusan Gubernur Jawa Barat yang didasarkan pada PP 36/2021," kata Roy.

Seperti diketahui, Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar 2022.

UMK ini mulai dibayarkan pada 1 Januari 2022 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com