BULUKUMBA, KOMPAS.com – Tiga orang debt collector dilaporkan ke polisi karena diduga telah menganiaya seorang wanita, Andi Kamariah.
Saat ini, penyidik Polres Bulukumba memeriksa korban dan ketiga orang debt collector tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf yang dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021), mengatakan, penyidik masih memeriksa ketiga orang debt collector sejak subuh hingga siang ini.
“Sementara kita selidiki dan dalami laporan kasus penganiayaan ini. Korban dan saksi-saksi sudah kita periksa,” ungkapnya.
Baca juga: Panitia Pembangunan Musala Kaget Dapat Sumbangan Puluhan Lembar Uang Mainan
Saat ditanya kronologi kejadian penganiayaan itu, Muhammad Yusuf belum bisa menjelaskannya. Pasalnya, penyidik masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa ketiga terlapor.
“Saya belum bisa mengatakan kronologi penganiayaan itu, karena masih dalam penyelidikan. Pasalnya, ketiga terlapor membantah menganiaya pelapor. Tunggulah hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi, nanti kita ungkapkan,” jelasnya.
Baca juga: Ada Puluhan Kasus Covid-19 Pelajar SMA-SMK di Sleman, Ini Imbauan Bupati
Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan oleh korban Andi Kamariah, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Pao Jawae, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/11/2021).
Andi Kamariah mengaku, debt collector datang ke rumahnya dengan berpura-pura akan melakukan cek fisik kendaraan.
Namun, ketiga pelaku membawa kendaraan yang terparkir di halaman rumah perempuan itu.
Korban berupaya menghalangi para pelaku dengan cara naik ke mobil sambil berpegangan pada pintu mobil.
Saat berada di luar pekarangan rumah, korban ditendang oleh salah seorang pelaku yang mengakibatkan korban jatuh dengan posisi tertelungkup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.