BLITAR, KOMPAS.com - Dinas Sosial Kabupaten Blitar mengkonfirmasi adanya 16 aparatur sipil negara (ASN) dan dua anggota TNI yang diduga menerima sejumlah paket bantuan sosial (bansos) selama pandemi Covid-19.
Plt. Kepala Dinas Sosial Tuti Komaryati mengatakan, pihaknya menemukan belasan nama ASN dan anggota TNI yang selama ini menerima dua jenis bansos dari pemerintah pusat berdasarkan verifikasi data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hasil verifikasi atas data dari BPK yang kami terima, memang terdapat 16 nama ASN dan dua anggota TNI (terima bansos). Jadi totalnya 18 nama," ujar Tuti kepada Kompas.com, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Larang ASN Cuti Saat Nataru, Wali Kota Blitar: Kalau Telanjur Harus Dibatalkan
Namun, menurut Tuti, dari 16 ASN tersebut terdapat empat orang yang tidak mengambil bansos meski masuk daftar penerima bantuan pangan (BPNT).
Tuti mengatakan, 18 orang tersebut adalah bagian dari 200 nama data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang diberikan oleh BPK untuk diverifikasi karena dicurigai berstatus ASN atau pensiunan ASN.
"Jadi itu hasil verifikasi yang kami lakukan terhadap 200 nama yang diberikan BPK," ujar Tuti.
Menurut Tuti, verifikasi dilakukan dengan cara menyandingkan 200 nama tersebut dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dari 18 ASN dan anggota TNI itu, kata dia, sebanyak 9 ASN masuk daftar penerima BPNT meskipun terdapat empat orang di antaranya yang tercatat tidak pernah mengambil bantuan.
Selanjutnya, kata Tuti, sebanyak tujuh ASN dan dua anggota TNI tercatat masuk daftar penerima bansos PKH (program keluarga harapan).
Hasil verifikasi itu, lanjut Tuti, akan disampaikan ke Menteri Sosial Tri Rismaharini guna mendapatkan petunjuk terkait langkah apa yang harus dilakukan.
Baca juga: 7 PNS Pemkot Blitar Diminta Kembalikan Bansos yang Diterima Selama Pandemi
Menurutnya, sampai saat ini Risma belum memberikan petunjuk yang jelas terkait adanya ASN yang masuk DTKS dan turut menerima bansos meski telah mengungkapkan ke publik adanya puluhan ribu ASN menerima bansos.
"Ini akan kita laporkan ke mensos dan ketentuannya seperti apa akan kita ikuti. Sampai sekarang juga kan belum ada petunjuk yang jelas," ujarnya.
Namun Tuti juga menggarisbawahi bahwa di antara belasan ASN yang masuk DTKS Kabupaten Blitar dan turut menerima bansos terdapat tiga tukang kebun dan satu juru kunci sebuah candi purbakala dengan status kepegawaian golongan I.
"Apakah yang seperti itu, meskipun ASN, juga harus dikeluarkan dari daftar penerima bansos, kami menunggu petunjuk dari mensos," jelasnya.
Baca juga: Dinkes Kabupaten Blitar Usulkan Syarat Wajib Vaksin Covid-19 bagi Warga yang Akses Layanan Publik
Ada guru dan tukang kebun