BLITAR, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Jawa Timur meminta tujuh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar segera mengembalikan bantuan sosial (bansos) yang telah mereka terima.
Plt. Kepala BKD Kusno mengatakan, PNS tidak semestinya menerima bansos yang seharusnya diberikan kepada warga dengan status kesejahteraan yang rendah.
"Tentunya harus dikembalikan. ASN kan tidak boleh menerima bansos semacam itu kan, karena sudah digaji setiap bulan," ujar Kusno kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Pemkab Blitar Verifikasi Data ASN yang Diduga Terima Bansos Selama Pandemi
Kusno juga mengoreksi jumlah PNS di Pemkot Blitar yang diduga menerima bansos dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial sebanyak tujuh orang, bukan enam seperti diberitakan sebelumnya.
Menurut Kusno, tujuh PNS tersebut masuk ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial bukan dengan kesengajaan.
Oleh karena itu, Kusno menilai, kurang relevan untuk menjatuhkan opsi pemberian sanksi kepada tujuh PNS tersebut.
"Rata-rata karena ketidaksengajaan. Jadi ASN itu tidak tahu kalau mereka masuk ke data (DTKS)," jelasnya.
Meski demikian, pihaknya akan tetap melihat lebih detail bagaimana nama-nama PNS itu bisa masuk ke DTKS hingga menerima sejumlah paket bansos dari Kementerian Sosial.
Kusno juga meminta, jika masih ada PNS yang mendapatkan bansos agar segera melapor ke atasan masing-masing atau ke Dinas Sosial.
Bagi mereka yang telanjur menerima bansos, diminta untuk segera mengembalikan ke instansi terkait dan memproses pengeluaran nama mereka dari DTKS.
Baca juga: 6 PNS Pemkot Blitar Terima Bansos Selama Pandemi, Ini Penjelasan Kadinsos
Diberitakan sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Sosial Priyo Istanto menyebut adanya sembilan PNS di lingkungan Pemkot Blitar yang masuk DTKS Kota Blitar.
Dari jumlah itu, hanya enam dari mereka yang menerima bansos dengan rincian empat orang menerima bantuan tunai (BST) dan dua lainnya menerima bantuan pangan (BPNT).
Namun Priyo tidak memerinci berapa kali masing-masing dari enam PNS tersebut telah menerima bansos.
Para PNS itu disebut telah memproses pengunduran diri dari daftar DTKS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.