JEMBER, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengingatkan kepala desa agar hasil pengelolaan tanah kas desa (TKD) masuk ke APBDes. Sebab, TKD merupakan salah satu sumber pendapatan asli desa (PAD).
Untuk itu, pemanfaatnya harus sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. Sebagai sumber keuangan desa, yang juga merupakan keuangan negara, maka hasil pemanfaatan TKD harus masuk rekening desa.
Baca juga: Mensos Kunjungi Kakak Adik di Jember yang Derita Mikrosefalus, Beri Sejumlah Bantuan
Apabila masih ada hasil pemanfaatan TKD tidak masuk rekening desa, hal tersebut merupakan kesalahan administrasi.
Namun, jika dalam penggunaan keuangan desa ada penyelewengan dan berakibat kerugian negara, maka hal tersebut masuk pada ranah tindak pidana korupsi.
“Kami mendorong kepala desa untuk segera menindaklanjuti rekomendasi kami sebelumnya, yakni agar segera memasukkan hasil pengelolaan TKD ke rekening kas desa. Baik untuk tahun 2020 maupun 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Soemarno kepada Kompas.com, Selasa (30/11/2021).
Menurut dia, Kejari Jember telah melakukan monitor dan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah desa selama 2020. Salah satu temuannya, hasil pengelolaan TKD tidak dicatatkan dalam rekening kas desa.
Terkait temuan itu, kata dia, Kejari Jember memberikan rekomendasi agar segera memasukkan ke rekening kas desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, TKD tidak lagi menjadi tunjangan kepala desa maupun perangkatnya.
“TKD harus dicatat sebagai salah satu aset desa yang memberikan sumbangan pendapatan asli desa untun kesejahteraan masyarakat,” papar dia.
Baca juga: Kalah Pilkades, Cakades di Jember Nekat Blokade Akses Jalan Warga
Soemarno menjelaskan terkait pemanfaat TKD sebagai sumber PAD, tidak harus disewakan seperti yang sudah terjadi selama ini. Kepala desa bisa berinovasi dalam memaksimalkan potensi TKD yang dimilikinya.
“Jika ragu dengan inovasi yang digagas, jajaran Kejari Jember siap untuk memberikan konsultasi kepada aparat pemerintahan desa,” terang dia.
Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan pIlkades serentak di Kabupaten Jember digelar pada 25 November 2021. Ada 59 desa yang menggelar pesta demokrasi level desa ini.
Selain itu, ada 214 calon kepala desa. Rinciannya, 190 calon kades berjenis kelamin laki-laki, 24 perempuan, serta 41 orang di antaranya merupakan calon petahana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.