SERANG, KOMPAS.com - Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten.
Selain itu, rekan Wahyudin, Agus Suryadinta, yang bekerja sebagai peminjam perusahaan, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Baca juga: Kasus Korupsi Masker, Eks Pejabat Dinkes Banten Divonis 4 Tahun Penjara
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengdaan masker di Dinas Kesehatan Banten yang merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar
Dalam amar putusan, hakim menilai, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Suryadinata selama 6 tahun dan denda R p400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Slamet Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Duduk Perkara Korupsi Pengadaan Masker di Banten, Kongkalikong Pejabat dan Pengusaha di Era Pandemi
Slamet mengatakan, keduanya juga dihukum membayar uang pengganti dari hasil korupsi pengadaan 15.000 helai masker medis di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Wahyudin diwajibkan membayar uang pengganti Rp 200 juta.
Sedangkan Agus dihukum membayar uang hasil korupsi sebesar Rp 1,1 miliar atau penjara selama 3 tahun.
Baca juga: Sidang Korupsi Pengadaan Masker, Pejabat Dinkes Banten Diduga Memanipulasi Data Harga
Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Kemudian, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, terdakwa telah menyalaghunakan kepercayaan.
Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa maupun kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.