SERANG, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (28/7/2021).
Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan pada Dinkes Provinsi Banten, Lia Susanti.
Dalam sidang perdana ini, jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Lia.
Menurut jaksa, terdakwa telah memanipulasi data harga dalam rencana anggaran biaya (RAB) pengadaan masker KN95 senilai Rp 3,3 miliar.
Baca juga: Pejabat Dinkes Banten Didakwa Korupsi Masker Rp 1,6 M, Mark Up Harga Jadi Rp 220.000 Per Buah
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Subardi, disebutkan bahwa pada 16 Maret 2020 Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti mengajukan permohonan belanja tidak terduga (BTT) kepada Gubernur Banten.
Permohonan itu juga melampirkan proposal yang ditandatangani Ati untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana dalam rangka penanganan Covid-19.
"Pada 26 Maret 2020, Dinkes mengajukan permohonan penggunaan anggaran BTT tahap II kepada Gubernur Banten dengan melampirkan RAB penanganan Covid-19 sebesar Rp 115 miliar yang ditandatangani Ati Pramudji Hastuti selaku Kadinkes Banten," kata Subardi saat membacakan surat dakwaan, Rabu.
Menurut Bardi, di dalam RAB tersebut terdapat anggaran pengadaan masker KN95 sebanyak 15.000 buah dengan nilai Rp 3,3 miliar.
Padahal, menurut Bardi, RAB dan BTT itu telah dimanipulasi oleh terdakwa Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker.
"Terdakwa melakukan manipulasi data harga satuan yang semula dianggarakan dalam RAB seebesar Rp70.000 per buah, kemudian harga satuan diubah pada Mei 2020 menjadi Rp220.000 per buah," ujar Subardi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.