SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten sedang mendalami aliran dana kasus dugaan korupsi pengadaan masker medis di Dinas Kesehatan Banten.
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, penyidik kini tengah menelusuri ke mana aliran dana dalam kasus tersebut.
"Kita ingin mengetahui secara persis bagaimana aliran dari dana tersebut, pencarian dan kemudian penganggaran juga termasuk," kata Asep kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: PPDB Banten, bagi yang Tak Punya Akses Internet Bisa Datang ke Sekolah
Untuk itu, penyidik terus menggali informasi dan keterangan dengan melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi.
Selain itu, penyidik juga sedang menelusuri adanya aset-aset yang bisa diselamatkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi masker medis itu.
Sebelumnya, Kejati Banten sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp1,6 miliar itu.
Ketiganya berinisal AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker PT RAM.
Kemudian tersangka LS yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
"Kami tentu pegangannya alat bukti. Sepanjang alat bukti memenuhi, tentu akan kami proses, kemudian melimpahkan ke pengadilan sesuai degan hukum acara yang berlaku," kata Asep.
Baca juga: Tanggapi Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Medis, Menkes Budi: Enggak Takut? Dosanya Gede Banget
Adapun proyek pengadaan masker medis jenis KN95 sebanyak 15 ribu helai dianggarkan oleh Pemprov melalui Dinkes Banten sebesar Rp3,3 miliar.
Masker bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diduga di-mark up harganya tiga kali lipat dari Rp 70.000 menjadi Rp 220.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.